Membawa Pistol, Warga Sungai Baung Harus Merasakan Dinginnya Penjara


PALI – Setelah diberikan himbauan bertepatan “Ops.Senpi Musi 2023” oleh institusi polri, Terkait kepemilikan atau yang menyimpan senjata api rakitan untuk diserahkan dengan cara baik-baik, bersamaan itu pula akhir-akhir ini banyak warga ditangkap lantaran memiliki dan menyimpan senpira, namun tidak menjadi efek jerah bagi remaja usia 26 tahun yang berinisial IPB ini,

Pada Rabu soreh (08/03/2023) IPB yang merupakan warga Simpang Selo Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan (Senpira) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Remaja membawa pistol ini ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP / A- 07/ III / 2023 / SPKT. Sek Tl. Ubi/ POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 08 Maret 2023, dan bertepatan Operasi Senpi Musi 2023,

Dari keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, yang disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi Kompol A.Darmawan.S.H, penangkapan IPB itu berawal dari Operasi Senpi Musi 2023, Kanit Reskrim Iptu Taufik Hidayat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang dicurigai membawa senpira di Jalan Umum Desa Sungai Baung, Salah satu dari pelaku merupakan Target Oprasi (TO), Senpi Musi 2023.

“Dari informasi tersebut Kanit Reskrim memerintahkan Tim I Opsnal Elang Polsek Talang Ubi, yang dipimpin oleh Ipda Kevin Habiel Siregar, S.Tr.k, melakukan penyelidikan, kemudian sekira Pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal mendapati Dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan umum Desa Sungai Baung, lalu berhasil mengamankan Satu orang pelaku pembawa senpira yang berinisial IPB (26), yang saat itu tepat lagi membawa satu Pucuk senpira Laras Pendek Jenis Patahan,” jelas Kapolsek Talang Ubi,

Baca juga:  IWO Salurkan Bantuan Beras Dari Polres PALI,

Masih dari penjelasan Kompol A. Darmawan.S.H, senjata api jenis pistol yang didapat bergagang plastik yang disimpan di Pinggang sebelah kanan sedangkan satu orang teman nya berinisial DR berhasil melarikan diri mengendarai sepeda motor, atas kejadian tersebut Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Eddi Saputra. Sumber Berita: Humas Polres PALI


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN