Melecehkan Tugas Wartawan ; Oknum Seorang Dokter di Puskesmas Labuan Bajo di Polisikan


10 shares

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Alfonsius Andi Pimpinan Redaksi (Pimred) sekaligus Wartawan dari Media TransTV45 bersama Kuasa Hukumnya Plasidius Asis Deornay melaporkan oknum seorang Dokter yang bertugas di Puskesmas Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Polres Mabar pada Rabu (03/11/2021).

Laporan itu dikarenakan oknum seorang dokter tersebut telah manghalang-halangi tugas Pers (Wartawan).

Kepada media ini pada Kamis (04/11/2021) melalui pesan WhatsApp, Alfonsius Andi Pimpinan Redaksi sekaligus Wartawan dari Media TransTV45 menjelaskan, dirinya dihalang-halangi saat hendak meliput peristiwa perkelahian yang melibatkan dua (2) orang petugas Kesehatan di Puskesmas Labuan Bajo, pada Selasa (02/11/2021) siang.

“Jadi saat itu, saya berada dilokasi sekitaran Puskesmas Labuan Bajo, karena ada peliputan berita peresmian Kantor baru milik Palang Merah Indonesia (PMI). Saat kegiatan selesai, saya mendengar ada keributan dan saat saya hampiri, ternyata ada perkelahian, saya langsung mengambil handphone mau foto, tetapi salah satu dokter yang ada disana dengan kata kasar berteriak dari jauh “Hei, kamu jangan ambil video tanpa izin, dan kamu tau tidak tentang undang-undang ITE, dilarang mengambil dan video tanpa izin” itu kata-kata yang dilontarkan oknum seorang dokter itu”, Jelas Alfonsius

Menurut Alfonsius, dokter tersebut telah menghalang-halangi tugas pers (Wartawan) dan dokter itu juga tidak mencerminkan etika yang baik dalam bertutur kata sebagai pelayan publik.

“Perlakuan dokter tersebut, telah menghalang-halangi tugas Pers (Wartawan) dan dokter tersebut tidak mencerminkan sikap yang baik dalam bertutur kata yang dirinya merupakan pelayan publik”, Tambah Alfonsius menjelaskan

Ia menekankan, dalam setiap bertugas, Jurnalis selalu dilindungi oleh Undang-undang Pers. Dalam hal ini Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang berisi “Dalam melaksanakan Profesinya Wartawan mendapat Perlindungan Hukum”, Tutur Alfons

Baca juga:  Korban Pencabulan, Siswi SMP Langsung Lapor Ke Polres PALI

Atas kejadian tersebut, Alfonsius Andi bersama Kuasa Hukum Media TransTV45.com Plasidius Asis Deornsy, S.H, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat pada Rabu, (03/11/2021) pagi dengan surat tanda terima laporan Polisi dengan Nomor : STTLP / 180 / XI / 2021 / NTT / Res Mabar.

“Saya pada hari ini, telah melakukan laporan Polisi di Polres Manggarai Barat, atas pelanggaran menghalang-halangi kerja Wartawan”, Tegas Alfons

Sementara itu, Kuasa Hukum Pimpinan Redaksi Alfonsius Andi dan Media TransTV45.com, Plasidius Asis Doernay, S.H mengatakan, “Saya berharap Kasus seperti ini tidak boleh terulang kembali. Kalau Si dokter ini lebih wais dalam menyampaikan, saya kira kasus ini tidak sampai pada proses hukum, Saya tidak tahu apakah si dokter ini tahu kerja seorang wartawan atau tidak? Sikap arogansi dan ketidaktahuan itu, justru menjebak dirinya pada sebuah tindak pidana baru. Sikap dia melarang Wartawan untuk melakukan peliputan dan mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Wartawan (Klien Saya) membuat martabat atau kehormatan Wartawan dilecehkan atau direndahkan.

Untuk diketahui, kerja Wartawan itu jelas dilindungi Oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Laporan pidana sudah kita lakukan hari ini di Polres Mabar Rabu (03/11/2021) pagi dengan surat tanda terima laporan Polisi dengan Nomor : STTLP / 180 / XI / 2021 / NTT / Res Mabar, kita tunggu proses hukum lebih lanjut.

Dari kronologis yang saya terima, kasus pelanggaran liputan terhadap wartawan yang terjadi di halaman Puskesmas Labuan Bajo, merupakan kasus perkelahian yang melibatkan oknum internal petugas kesehatan.

Baca juga:  Satreskrim Polres Muara Enim Amankan 4 Mobil Batubara Illegal

Dari locus dan peristiwa hukumnya, si dokter sesungguhnya tidak berhak melarang atau meliput kerja wartawan yang kebetulan ada di lokasi tersebut. Sebab perkelahian tersebut terjadi dihalaman Puskesmas.

“Saya menyesalkan tindakan arogansi si dokter terhadap wartawan yang sedang meliput. Dengan wartawan melaporkan ini ke Polres Mabar, selain bertujuan untuk mendapat kepastian hukum, Dilain pihak kasus ini dapat meberikan kemanfaatan hukum yang baik. Sehingga dimanapun seseorang berada, apapun profesinya, sikap saling menghargai dan menghormati penting untuk diperhatikan”, Tegas Kuasa Hukum Alfons

Laporan : Dody Pan

 


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN