Marsel Ahang : PT. Flobamor Harus Diusir dari Kabupaten Manggarai Barat


 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H meminta Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, untuk membubarkan PT. Flobamor yang beroprasi di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena dinilai memonopoli dalam hal bisnis.

Ahang juga meminta Presiden RI untuk menjelaskan soal keputusan pencabutan PT. Flobamor dari TNK, karena sebelumnya pada Kamis (04/05/2023) Presiden RI melalui Kantor Staf Presiden (KSP) telah mencabut tarif jasa wisata atau naturalist guide yang dibuat PT. Flobamor di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Kabar itu mencuat setelah KSP menggelar Rapat Penanganan Isu Strategis Terkait Pengelolaan Taman Nasional Komodo yang digelar secara daring.

Rapat tersebut diketahui melibatkan sejumlah perwakilan kementerian. Mulai dari Kemenparekraf, Kemenko Marives, KLHK dan Kementrian Dalam Negeri, dan yang turut diundang dalam rapat itu yakni, Sekertaris daerah Provinsi NTT, Bupati Manggarai Barat, dan Kepala Dinas Pariwisata dari unsur pemerintah daerah.

Ahang mengatakan, apakah pencabutan tarif jasa wisata atau naturalist guide yang dibuat PT. Flobamor di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) hanya untuk melancarkan KTT ASEAN yang digelar di Labuan Bajo, pada 09 sampai 11 Mei 2023.

Aktivis LSM LPPDM itu juga mengaku geram, karena menurutnya pemimpin mana yang bisa dipercaya. Apakah Presiden, Gubernur atau Pimpinan PT. Flobamor.

“Mana yang harus kami percaya di Republik Indonesia ini, apakah PT. Flobamor merangkap sebagai Presiden RI, ataukah Gubernur NTT merangkap sebagai Presiden RI”, kata Ahang

Ditambahkan Ahang, Pemerintah, baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten, harus menjelaskan terkait persoalan PT. Flobamor yang beroprasi di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Baca juga:  Raker di DPRD Manggarai Hanya Dihadiri Oleh 4 Orang Anggota DPRD

“Saya juga berharap agar pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil semua para pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut”, tutup Marsel Ahang

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN