Marsel Ahang Desak Polres Manggarai Segera Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Satar Mese


11 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Kantor Hukum, Marsel Nagus Ahang, S.H & Rekan, mendesak Polres Manggarai segera mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kampung Ndao, Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi pada Minggu (01/01/2023) yang mengakibatkan tewasnya korban berinisial FH, asal Garang, Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara.

Marsel Nagus Ahang, S.H, berharap kepada Polres Manggarai agar pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban FH, harus diterapkan dengan pasal 354 KUHP yakni, barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain diancam, karena melakukan penganiayaan berat dengan Pidana penjara 8 Tahun, karena perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun.

Dikatakan Marsel Ahang, Polres Manggarai juga harus wajib mengetahui apakah masalah tersebut terjadi pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia, dan wajib diterapkan juga pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan sanksi hukuman penjara paling lama 7 Tahun.

“Kami berharap agar pengungkapan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku”, ungkap Marsel Nagus Ahang, S.H

Untuk diketahui, informasi yang dihimpun media ini, hingga saat ini terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kampung Ndao, Desa Loung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, pada Minggu (01/01/2023) belum berhasil diamankan pihak Polres Manggarai.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN