Maling Keramik Gedung Capil. SW 43 Tahun Merintih ditangkap Polisi.


PALI//SI.Com–,Sempat Viral beberapa waktu yang lalu, Gedung Untuk Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil (CAPIL) Kabupaten PALI rusak akibat keramik lantai yang sudah terpasang dicongkel maling. Saat ini terungkap salah satu dari kawanan pelaku sudah ditangkap.

Jum’at (12/11) Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K melalui Waka Polres PALI Kompol Satria Dwi Dharma, S.I.K melakukan Press Release kasus pencurian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih dalam tahap pembangunan.

 

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Marwan, S.H, M.H, Kasi Humas AKP Ardiansyah, S.H, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Muhammad Arafah, S.H berlangsung di depan ruang lobby Polres PALI.

 

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-69 / X / 2021 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, hari jumat tanggal 08 Oktober 2021 dengan tersangka berinisial SW Bin S berumur 43 Tahun berhasil kami tangkap, dengan barang bukti 59 ( Lima Puluh Sembilan ) Lembar Kramik Warna Cream ukuran 70x70cm” Ungkap Waka Polres PALI Kompol Satria Dwi Dharma, S.I.K

 

“Kejadian Kronoligis terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 15 September 2021 Ketika Tersangka SW sedang duduk di pondok dekat Disdukcapil Kabupaten PALI datanglah Tersangka berinisial A (Belum di tangkap) dan Tersangka E (belum di tangkap) menggunakan sepeda motor sudah membawa alat untuk mencongkel keramik berupa 2 buah besi behel sepanjang 30cm menghampiri Tersangka SW mengajak Tersangka A dan E untuk mengambil  keramik yang ada di gedung Disdukcapil Kabupaten PALI karena kata Tersangka A ada yang ingin membeli keramik tersebut lalu Tersangka SW, A dan E datang ke gedung Disdukcapil PALI dan langsung mencongkel keramik yang ada di gedung Dukcapil Kabupaten PALI secara bergantian setelah mencongkel sebanyak 20 kotak keramik kemudian keramik tersebut di jual oleh Tersangka A (belum ditangkap) dari hasil penjualan tersebut Tersangka SW mendapat bagian sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) Atas kejadian tersebut Diduga Kerugian yang di alami CV.DEKHA sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah)” Tambah Waka Polres PALI

Baca juga:  PJS Danramil Kapten Inf Agus Sonjaya Pimpin Vaksinasi Anggota Babinsa Koramil 404-04 Gunung Megang

 

“Pelaku pencurian ini akan dikenakan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, untuk 2 pelaku yang lain, kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk kasus ini” Tutup Waka Polres PALI Kompol Satria Dwi Dharma, S.I.K.

 

Rilis humas polres Pali


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN