LSM LPPDM Resmi Mengirim Laporan Dugaan Penistaan Agama Oleh Gubernur NTT Melalui DUMAS Ke Polda NTT


11 shares

 

Ruteng, NTT//si.com- Pimpinan LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Marsel Nagus Ahang, SH pada Kamis (05/08/2021) resmi mengirim laporan dugaan penistaan Agama oleh Gubernur NTT Viktor B.Laiskodat beberapa waktu lalu dalam video yang berdurasi 0.19 detik melalui DUMAS ke Polda NTT.

Marsel Nagus Ahang, selaku Pimpinan LSM LPPDM yang juga berprofesi sebagai Lawyer mengaku tidak menerima atas pernyataan Gubernur NTT di dalam video yang sempat beredar beberapa waktu lalu di Media Sosial.

Berikut isi surat laporan yang dikirim Pimpinan LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, SH.

Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) BADAN HUKUM 636/LPPDM, Alamat. Cancar-Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

NO :
01/LSM.LPPDM/MGR/VIII/2021
Lampiran : –
Perihal : Laporan Dugaan Penistaaan Terhadap Agama Katolik

Kepada YTH
Bapak Kapolda NTT
Di
Kupang

Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang tatacara pengaduan masyarakat dilingkungan Kepolisisan Negara Republik Indonesia.
Dalam Ketentuan Umum

PASAL 1
Pengaduan masyarakat yang selanjutnya disingkat Dumas adalah pengaduan dari masyarakat instansi pemerintah atau pihak lain secara lisan atau tertulis mengandung informasi, keluhan, ketidak puasan masyarakat.

PASAL 2
Terselenggaranya pelayanan Dumas yang baik oleh Polri dalam upaya meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat.

PASAL 3
Kepastian Hukum yaitu : penanganan Dumas dilaksanakan sesuai prosedur dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan secara tuntas.

Dengan Hormat

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Marsel Nagus Ahang, SH
Alamat : Pong Noang RT/RW 008/004, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Pekerjaan : Ketua LSM LPPDM Kab. Manggarai.
Nomor : Telephone 082 147 191 233

Selanjutnya di sebut………………PELAPOR.

Dengan ini melaporkan dugaan terjadinya penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur NTT pada video yang beredar di Media Sosial Maupun di WA Group pada 2 Agustus 2021 yang dilakukan oleh Viktor Bungtilu Laiskodat selaku Gubernur NTT.

Baca juga:  Kejar Target, Kapolsek Lawang Kidul Terus Gelar Vaksin

Selanjuynya disebut……………TERLAPOR

Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh terlapor adalah sebagai berikut :

1. Bahwa terlapor atas nama Viktor Bungtilu Laiskodat, yang merangkap sebagai Gubernur NTT, telah dengan sengaja melakukan canda, lelucon dalam kepentingan komersial, dan dalam video tersebut mempunyai arti Hina, Rendah, Tidak Enak Didengar, dengan sebutan, Oleh Apa Ini Anak Domba Allah langsung semua berlutut, yang merunjuk pada

Yesus Kristus dalam teologi Anak Domba Allah, karena ia memberikan dirinya sebagai korban penebusan bagi dosa dunia.

(Yoh.1:29). Digambarkan sebagai sektor domba (Yes.57:1), merujuk pada keataatan Yesus kepada Bapa (bdk.kis. 8:32:1 pey 18.19)

2. Bahwa modus dugaan yang dilakukan saudara Viktor Bungtilu Laiskodat, selaku Gubernur NTT, telah melanggar pasal 156 a KUHP JO. Pasal 28 ayat (2) UU NO II Tahun 2008, te ntang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

3. Bahwa apa yang dilakukan oleh Saudara Viktor Bungtilu Laiskodat telah melakukan penistaan dengan penghinaan obyeknya, dan merendahkan kehormatan kepercayaan terhadap anak domba allah yang dianuti oleh umat Katolik.

4. Bahwa apakah dalam ajaran agamanya yang dianut saudara Viktor Bungtilu Laiskodat, sama dalam ucapannya syahad yang disampaikan melalui video tersebut.

5. Memohon Kapolda NTT segera memanggil dan melakukan proses penyelidikan, terhadap dugaan penistaan dalam video tersebut yang dilakukan oleh Saudara Viktor Bungtilu Laiskodat.

Demikian surat laporan ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya agar dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Ruteng, 05 Agustus 2021
Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, SH

Tembusan oleh :
1. Kapolri Di Jakarta
2. Kapolres Manggarai Di Ruteng
3. KWI (Konfrensi Wali Gereja Indonesia Di Jakarta)
4. Sekjen KWI DI Jakarta
5. Keuskupan Ruteng Di Ruteng

Baca juga:  Babinsa Koramil 404-04/GM Sertu Teguh Pangroso Hadiri Pembagian BLT DD Tahap 1 Di Desa Kuripan

Berita : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN