Lagi, Wartawan di Aniaya, SMSI Pusat Desak Polisi, Usut Tuntas Kasus Tersebut


JAKARTA//SI.Com–,Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku pelaku SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis malam (4/3/ 2022).

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.

“Dengan ini dilaporkan secara resmi terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Jika sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Ketua Umum SMSI Pusat , Firdaus Ditemani Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.

Menurut Firdaus, mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus memperbuat perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atasnya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapa pun dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menahan kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami oleh Ketua SMSI Madina, selain itu hambatan tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku kejahatan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina), telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam kebebasan ini, merupakan serangan terhadap pers dan KUHP serta Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Baca juga:  Viral Pari Beserta 4 Anak Dicincang Warga Sedupi Kecamatan Tanah Abang

“SMSI Pusat kutukan aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta menjatuhkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

Ketua SMSI pusat, Firdaus

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut memantau, dan membantu advokasi dalam kasus percepatan SMSI Madina tersebut, sampai tuntas.

Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yaitu pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penggunaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menahan kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

“Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk objektif secara objektif dan profesional,” jelas Makali.

Agar kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan perhatian serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku baik secara langsung maupun tidak langsung. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa yang dialami oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Baca juga:  Sepuluh Orang Diduga Pengedar Narkoba Dalam Waktu Yang Sama, Diamankan Polisi.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyelidiki status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat dari hal tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madinah.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina gerah tersebut, karena merupakan tersangka kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telepon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya untuk berbincang-bincang dengan orang
suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun tiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah.

Rilis SMSI Pusat.
Editor & Penerbit: Eddi Saputra


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN