PALI//SI.Com–Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor urut 1, Devi Darmadi – Darmadi Suhaimi (DHDS) diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan diterbitkannya Akta Regiastrasi Perkara Konstitusi Nomor 16/PAN.MK/ARPK/01/2021, Senin (18/01/2021).
Menanggapi keputusan MK tersebut, selaku termohon dalam gugatan PHP Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten PALI Sunaryo, SE mengatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh DH-DS yang sudah diregistrasi oleh MK.
“Yang pertama kami akan mengumpulkan bukti – bukti, dokumen – dokumen yang dibutuhkan terkait gugatan itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telpon selular, Selasa (19/01/2021)
Menurut dia KPU kabupaten PALI harus menerima apapun yang sudah menjadi keputusan MK
“Pada prinsipnya kami mempertahankan keputusan kami, keputusan pleno tanggal 15 itu , tapi apapun keputusan MK nanti kami harus laksanakan keputusan MK. Tapi paling tidak kami meyakini bahwa apa yang kami putuskan itu sesuai aturan,” jelasnya.
Ditambahkanya bahwa MK akan menggelar sidang perdana gugatan PHP pilkada PALI pada tanggal 26 Januari 2021.
“Ya lanjut sidang tanggal 26 ini, sidang pertama pembacaan permohonan dari tim DHDS. Setelah pembacaan itu kami memberikan jawaban dan menunggu sidang selanjutnya,” tutupnya.
Sementara itu Sekretaris Umum paslon momor urut 2 Heri Amalindo-Soemarjono (HERO) Kuyung Rizal mengatakan harapan tim HERO bahwa MK akan membuat keputusan sesuai dengan yang sudah diputuskan KPU kabupaten PALI.
“Itu keputusan yang seadil-adilnya, karena memang proses pilkada PALI ini tidak ada kejadian yang luar biasa. Tidak terjadi keributan, intervensi dari pihak-pihak penyelenggara tidak ada yang ditemukan dilapangan, pengerarahan PNS tidak ada tidak terbukti,” beber ketua DPD PKS kabupaten PALI.
(Eddi S)
0 Comments