Kontraktor Drainase Sumberejo Terkesan Kejar Untung Besar, Batu Cor menggunakan Batu Campur


11 shares

PALI//SI.Com–, Miris,terkadang dalam pembangunan kontruksi seringkali di temukan kejanggalan yang sering dilakukan pihak ketiga di lapangan, terkadang apa yang di harap apa yang di dapat, berharap di kerjakan dengan semestinya ternyata Semau kontraktor yang hanya mengejar dan memprioritaskan “Profit Oriented” atau keuntungan semata.

Sungguh banyak cara kecurangan pihak kontraktor demi mengejar keuntungan semata seperti mengurangi kwalitas mutu beton,mengurangi ketebalan pengerasan, mengurangi ketebalan coran,mengurangi kwalitas dan mutu pembesian dan bekisting,mengurangi kwalitas mutu batu,dan masih banyak yang lainnya.

Salah satunya seperti yang dilakukan Kontraktor pembangunan Drainase di Sumberjo RT 12 RW 02 Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan,’ ungkap (N.P.RM) selaku pengamat pembangunan kabupaten PALI.

Leding sektor pembangunan tersebut dari dinas perumahan dan permukiman rakyat kabupaten PALI
Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI TA 2021
Pagu Anggaran : Rp 1.000.000.000,00
HPS : Rp 996.836.966,93
Harga penawaran : Rp 992.822.996,69
Penyedia jasa : Cv. Ananda Kesya Pratama

Kontraktor tersebut ada dugaan terindikasi Korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara mengurangi kuwalitas dari batu split atau batu pecah yang di gunakan untuk mengecor beton drainase itu sendiri.

Batu yang digunakan bukan batu split pecah murni yang semestinya, namun menggunakan batu campur aduk, sungguh aneh ternyata ada juga batu campur di kira ES Campur saja yang bisa di campur,’ tutupnya.

Menurut pandangan (ZN) sebagai Putra Daerah Pali Yang bergelut di bidang Jasa Konstruksi (red. Konsultant maupun Kontraktor) dalam pelaksanaan Saya kira Melalaikan metoda pelaksanaan maupun persyaratan Teknis yang di isyaratkan, Seperti Base, sub Base, material, maupun Kualitas Beton sendiri, sehingga hasil Pekerjaan berdampak pada kuat beton, usia beton.

Baca juga:  Perna Jadi Penyebab Kecelakaan, Pemborong Masih Nekat Tumpuk Material Di Badan Jalan

Namun ini pekerjaan yang komplek artinya sinergi Perencaan, Pelaksanaan dan Pengawasan yang di tunjuk oleh stek holder dalam hal ini SKPD terkait (Red. Dinas Perkim Kab. PALI).

Saya duga ketiga element penting ini kurang melakukan koordinasi maupun rekoordinasi yaitu peran dan fungsi Supervisi – Kontraktor dan Dinas Terkait.

Jika pengawasan dan Koordinasi rutin tiap permasalahan maupun perkembangan kegiatan, untuk memenuhi tuntutan persyaratan yang di isyaratkan serta mengacu pada metoda pelaksanaan tentu hasilnya di duga tidak seburuk itu.” ujarnya, saat di konfirmasi awak media

Saat pihak Dinas perkim di konfirmasi pihak media melalui via WhatsApp namun belum ada tanggapan.

 

Tim.


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN