Komisi A DPRD Manggarai Lakukan RDP Terkait Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Buar


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pemberhentian delapan orang Perangkat Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dilaksanakan di ruang Komisi A kantor DPRD Kabupaten Manggarai, pada Kamis (04/08/2022).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan dari kedelapan perangkat Desa Buar, pada Senin (01/08/2022) yang merasa diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Buar. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai, Thomas Edison Rihi Mone, S.H.

Diawal pembukaan RDP tersebut, Thomas Edison Rihi Mone, S.H, menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Manggarai akan mendengarkan seluruh stakeholder mulai dari Pemerintah Kepala Desa, dan Camat Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

“Kami mau mendudukan persoalan ini secara proporsional pada porsinya. Secara legitimasi politik, kami memberi dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap dinamika yang sedang terjadi sekarang ini”, ungkap Edison Rihi diawal pembukaan RDP

Pada awal pembukaan RDP, Ketua Komisi A DPRD Manggarai, Thomas Edison Rihi Mone, S.H, memberikan kesempatan kepada Perangkat Desa untuk membacakan kronologis persoalan.

Adapun sebagian dari sekian banyak kronologis yang dibacakan oleh salah satu Perangkat Desa Buar adalah sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2022 Kepala Desa Buar Bpk. Marselinus Ebok memberhentikan secara lisan 8 Perangkat Desa Buar.

2. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2022 Kepala Desa Buar menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 3.A, 3.B dan 3.C tentang pemberhentian Perangkat Desa Buar.

3. Bahwa alasan pemberhentian Perangkat Desa Buar sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 3.A Tahun 2022, tidak merujuk pada pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, sehingga cacat hukum.

Usai salah satu perangkat desa membacakan kronologis persoalan tersebut, kepala Desa Buar Marselinus Ebok, memberikan klarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut, Marselus Ebok menjelaskan, bahwa pada tanggal 17 Februari 2022 Ia mengeluarkan instruksi surat DU 005/56/1/2022, isinya bahwa ia meminta perangkat desa untuk kumpulkan SK dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari.

Baca juga:  Kades Mata Wae, Lantik Sejumlah Perangkat Desa Baru

“Sampai waktunya tiga hari tidak ada satupun yang dikumpulkan. Dan Februari 2022 saya kembali mengintruksikan untuk kumpulkan SK, namun lagi-lagi tidak ada yang mengumpulkan”, jelasnya

“Dalam pikiran saya bahwa mereka tidak mengakui saya sebagai Kepala Desa, atas dasar itu. Tanggal 21 Februari 2022 saya mengirim surat kepada Camat Rahong Utara perihal pemberhentian perangkat desa. Alasan : karena mencabut papan struktur desa, tidak mengumpulkan berkas atau SK, menyimpan kunci ruang operator tanpa sepengetahuan kepala desa, dan menduplikat stempel. Tapi Camat Rahong Utara, tidak memberikan jawaban atau respon. Karena surat yang saya kirimkan sifatnya pemberitahuan, bukan permohonan rekomendasi pemberhentian”, Ungkap Kades Buar

Kemudian lanjut dia, pada tanggal 9 Maret 2022 ia kembali membuat surat kepada Camat Rahong Utara perihal permohonan pemberhentian Perangkat Desa Buar. Isi surat, mencabut papan struktur, tidak mengumpulkan berkas, menyimpan kunci ruangan operator tanpa sepengetahuan kepala desa, dan menduplikat stempel.

“Tanggal 18 April 2022 saya menerima surat tanggapan dari Camat Rahong Utara perihal tanggapan usulan pemberhentian Perangkat Desa Buar yang isinya, menolak usulan pemberhentian dari saya selaku Kepala Desa Buar. Namun tetap dipersilahkan untuk mengajukan bukti baru bila ditemukan”, Tutupnya

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Drs. Yosep Jehalut mengatakan, berkaitan dengan SK pemberhentian yang dilakukan Kepala Desa Buar, dengan berbagai alasan yang disebutkan.

Karena itu kata Kepala PMD bertentangan dan berlawanan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Sebagaimana kita ketahui pemberhentian perangkat itu ada 3 hal penting, pertama kata Yos Jehalut, apabila dia mengundurkan diri, yang kedua karena meninggal dunia, yang ketiga, diberhentikan lalu menterjemahkan UU nomor 6, ini sampai dengan Kep dan Permendagrinya sepenggal.

Baca juga:  Viral Berita Dua Versi, Ketua DPD AKPI Sumsel Desak APH Periksa Diskominfo PALI 

“Maka saya sejak dari awal masuk dalam sebuah rapunya sebuah cara berpikir dengan memberikan sebuah interpretasi terhadap ketentuan dan aturan yang berlaku. Karena itu didalam perangkat yang diberhentikan jelas juga aturan mainnya, pertama bila melanggar larangan, ada berapa larangan. Disitu tidak ada larangan apabila perangkat desa menyembunyikan kunci kantor lalu dia diberhentikan, tidak ada disitu diatur bahwa bila perangkat desa itu menghapus itu struktur perangkat desa maka dia diberhentikan. Tetapi semuanya itu melakukan sebuah penafsiran karena berangkat dari sebuah kepentingan”, jelas Kadis PMD Kabupaten Manggarai

Dikatakannya, sejak awal ini data Kepala Desa, data konsultasi Kepala Dinas PMD, ia mengatakan bahwa dengan hati nurani yang sejuk ia memberikan pertimbangan, dalam sebuah kedekatannya.

“Saya sudah bilang lebih awal dengan Pa Kepala Desa, anda datang pada orang yang tepat. Saya berikan pertimbangan, tetapi kemudian pada waktu itu dia menyatakan, Pa Kadis saya tidak merasa nyaman. Saya bilang, memberhentikan perangkat itu tidak karena ada rasa nyaman atau tidak di kantor. Tapi kalau boleh saya tau, apa memang anda merasa terancam dengan kehadiran perangkat? Supaya nanti kita sama-sama juga membantu untuk melapor Polisi”, tegasnya

Ia jua menjelaskan bahwa yang mengatur kita adalah aturan yang bersifat mengikat dan mengatur.

“Dalam kaitannya dengan pemberhentian perangkat, dia mengikuti sebagian dari pada ketentuan. Pemberhentian perangkat itu harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari pada Camat, dengan megajukan berbagai delik yang benar-benar terjadi sebuah pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan itu diajukan kepada Camat, setelah itu diajukan kepada Camat. Camat melakukan penelitian, verifikasi atas laporan dari pada Kepala Desa, setelah itu dilakukan secara keseluruhan, dari semua pengaduan itu Camat menolak secara keseluruhan. Dan itu tertuang dalam sebuah berita acara dan itu disampaikan kepada kami”, pungkas Kadis PMD

“Pemberhentian itu sah apabila Camat sudah mengeluarkan rekomendasi. Maka sejak awal saya katakan, kalau ada rekomendasi Camat berarti kita tidak mungkin lagi harus kembali lagi untuk kita melihat seperti apa prosesnya. Akumulasi dari pada sebuah ketentuan dan aturan yang berlaku ketika Camat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian menurut saya sah. Saya tidak boleh lagi masuk disitu, tapi kan ini jelas-jelas Camat menolak. Ada satu ruang pada saat itu setelah melakukan sebuah klarifikasi, disitu Pa Camat memberikan sebuah ruang apakah memang kita konsep, hak-hak asasi manusia itu perlu dipertimbangkan dan itu Pa Camat akan bisa menjelaskan”, lanjutnya

Baca juga:  Desa Penanggiran, Desa Penjahit di Sulap, Menjadi Kampung Merah Putih

Diakhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Thomas Edison Rihi Mone, S.H, selaku Ketua Komisi A DPRD Manggarai membacakan surat rekomendasi sebagai berikut :

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus tahun 2022. Maka setelah dilakukan kajian melalui keterangan-keterangan yang diberikan oleh Staf Desa, Kepala Desa, Bapak Camat, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rahong Utara, Kadis PMD, Kabag Tapem. Maka, Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai atas nama Lembaga DPRD Kabupaten Manggarai memberikan rekomendasi sebagai berikut :

1. Meminta kepada Kepala Desa Buar untuk menarik surat keputusan Kepala Desa Buar tertanggal tentan pemberhentian Staf Desa, dalam struktur Pemerintahan Desa Buar tahun 2021-2027. Karena surat keputusan itu dinilai cacat hukum.

2. Meminta kepada Kepala Desa Buar Kecamatan Rahong Utara, untuk mengaktifkan kembali Staf Desa yang diberhentikan pada jabatannya masing-masing.

3. Pengaktifan Perangkat Desa Buar dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) setelah rekomendasi ini dikeluarkan.

4. Apabila rekomendasi ini tidak di indahkan, maka Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai atas nama Lembaga DPRD Kabupaten Manggarai, meminta kepada Bupati Manggarai, untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Buar dari jabatannya.

Demikian rekomendasi ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Ruteng tanggal 4 Agustus tahun 2022. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai, Thomas Edison Rihi Mone, S.H.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏