Ketua PKN Minta APH Usut Proyek Datak – Semang – Ndiuk Tahun Anggaran 2016


 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Ketua PKN (Pemantau Keuangan Negara) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Jaksa dan Polisi segera usut Proyek Jumbo Paket Datak – Semang – Ndiuk pada tahun anggaran 2016, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam keterangan tertulis yang dikirim Ketua PKN Mabar Lorens Logam melalui pesan WhatsApp kepada media ini menerangkan, bahwa Proyek Pembangunan Jalan yang dikerjakan oleh PT. Anugrah Nuansa Kasih, menghabiskan dana sebesar Rp. 13, 7 miliar yang bersumber dari dana hibah.

Lorens Logam mengatakan, informasi media seharusnya menjadi pintu masuk bagi APH untuk usut tuntas proyek tersebut. Menurutnya, negara sudah menganggarkan dana untuk penegak hukum biayai proses penyelidikan dan penyidikan, karena itu sangatlah beralasan kalau informasi media soal dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada proyek-proyek yang tidak berkualitas harus diusut tuntas. “Aparat penegak hukum harus sigap dengan informasi media.

“itu pintu masuk untuk selidiki. Korupsi itu bukan delik aduan, makanya harus diusut tuntas tanpa
menunggu adanya laporan,” tulis Logam dalam pesan WhatsApp yang dikirim ke media ini Kamis (23/06/2022) malam

Menurutnya program pembangunan yang
dibiayai dari dana hibah itu tidak ada PPN-nya, semuanya forsir ke fisik.

Selain itu kata Logam, mestinya kita harus menyadari untuk membuka ruang
isolasi di tengah-tengah masyarakat, saatnya partisipasi kita semua untuk mengawasi (Quality Control).

“Saya menduga pihak ketiga dalam hal ini kontraktor harus mengerjakannya asal jadi. Kalau kita runut pemberitaan media, kerusakannya sejak tahun 2017 artinya baru setahun pekerjaan ini selesai, sudah rusak lagi”, tegas Logam

“Bahkan persoalan pekerjaan tersebut sampe dibawa-bawa ke paripurna.
dan taat terhadap kontrak. Tidak ada alasan apapun sebetulnya bagi APH untuk mengusut kasus tersebut” tegasnya”, lanjutnya

Baca juga:  3 Organisasi Konstruksi Muara Enim Gelar Rapat Koordinasi

Ia juga mengatakan, Jangan karena alasan faktor tanah labil sehingga menjadi alasan buruknya kualitas pekerjaan.

“Saya pikir teman – teman kontraktor harus sadar, bahwa apa yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja merupakan produk hukum. Mau alasan tanah labil atau tanah bergerak tidak ada urusan sebagai alasan pembenar”, cetusnya

“Saya akan gunakan otoritas saya nanti buka pengaduan ke aparat penegak hukum, tidak sampai disitu nanti. saya akan pantau proses hukumnya. Kalau teman-teman APH lamban, kita akan demo besar-besaran. Kita kembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, sebab hukum tertinggi ialah kesejahteraan rakyat. Kalau sampai tidak ada peristiwa hukum dalam kasus ini maka kedepannya kontraktor yang lain juga kerja asal jadi. Kasus ini menguji reputasi serta integritas APH”, tutup Ketua PKN Mabar Lorens Logam

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN