Kejari Manggarai Menggeledah Kantor Dinas PPO Kabupaten Manggarai.


Ruteng, NTT//si.com- Satuan khusus pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (01/07/2021) sekitar pukul 09.30 WITA menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan Korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2017 sampai 2020 di Sekolah Menengah Pertama SMPN 1 Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Kepala Sekolah berinisial HN (59) bersama MA (43) selaku bendahara di Sekolah tersebut.

Berikut Pres Realis yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, SH.

Pada hari Jumat, Tanggal 25 Juni 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, dan Tahun 2020 Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai yaitu.

1. HN, S.Pd , adalah Kepala Sekolah selaku penanggung jawab dan pengguna Dana BOS .
HN, S.Pd ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor Print-07 / N. 3. 17.8 /Fd.1 / 04 /2021 tanggal 19 April 2021 Jo. Penetapan Tersangka Nomor : B-134 / N.3.17.8 / Fd.1 / 06 / 2021 tanggal 25 Juni 2021.

2. MA, S.Pd adalah Bendahara BOS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor-Print-38 / N.3.17.8 / Fd. 1 / 06 / 2021 tanggal 25 Juni 2021 Jo. Penetapan Tersangka Nomor : B-135 / N.3.17.8 / Fd. 1 /06 2021 tanggal 25 Juni 2021.

Modus Operandi, yang dilakukan oleh para Tersangka dalam pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler pada SMP Negeri 1 Reok Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 adalah.

Baca juga:  Bupati Hery Melantik 8 Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Manggarai

-Melaksanakan kegiatan fiktif (uangnya dibagi-bagikan kepada para guru dan pegawai).
-Mark Up Kegiatan;
-Melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai.
-Kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai.

Kerugian keuangan Negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka HN, S.Pd dan Tersangka MA, S.Pd., adalah sebesar Rp. 839. 401. 569, 00 ( Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah ). Berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai.

Berita : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN