Kejari Manggarai Laksanakan Restorative Justice Terhadap Perkara A/N Kornelis Korin


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada Selasa (11/07/2023) pukul 15.00 wita melaksanakan upaya Perdamaian (Restorative Justice) terhadap perkara A/N Kornelis Korin alias Nelis yang melanggar pasal 351 ayat (1).

Pelaksanaan Perdamaian (Restorative Justice) tersebut dilaksanakan di Aula R. Soeprato Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, S.H melalui Kasi Intelijen Ariz Rizky Ramadhon menjelaskan bahwa, pelaksanaan perdamaian Kornelis Korin alias Nelis yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Manggarai Bayu Sugiri, S.H, bersama para Kasi pada Kejaksaan Negeri Manggarai. Terdakwa Kornelis Korin Alias Nelis bersama keluarga dan juga korban Kosmas Noma alias Kos, bersama keluarga serta dihadiri oleh Penyidik Polres Manggarai Timur.

“Bahwa pelaksanaan Restorative Justice tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai (RJ-1) Nomor : PRINT-275/N.3.17/Eoh.2/07/2023 tanggal 11 Juli 2023 untuk memfasilitasi Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana Penganiayaan terhadap Perkara An. Kornelis Korin Alias Nelis yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP”, jelas Rizky

“Bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutannya karena telah terpenuhi syarat Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :
a)Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b) Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara
tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c) Telah ada pemulihan pada keadaan semula akibat tindak pidana yang dilakukan oleh
tersangka.
Memenuhi kerangka pikir Keadilan Restoratif antara lain dengan memperhatikan/
mepertimbangkan keadaan :
a) Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka”, lanjutnya

“Bahwa selain syarat yang ditentukan dalam Perja tersebut, dalam hal ini korban An. Kosmas Noma alias Kos dengan kebaikan hati memaafkan perbuatan terdakwa dan berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia.
Bahwa pelaksanaan RJ tersebut akan dilaporkan secara berjenjang kepada Pimpinan untuk dilakukan ekspose perkara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan jikasudah disetujui akan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk disetujui Restorative Justice perkara An. Kornelis Korin Alias Nelis yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP”, tutup Ariz Rizky Ramadhon, Kasi Intelijen Kejari Manggarai

Baca juga:  Sidang Paripurna ke-11, Fraksi PKB Pertanyakan Sisa Uang Rekanan Tahun 2022 yang Hingga Kini Belum Dibayar

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏