Kejari Manggarai, Bongkar Empat Kasus Tipikor di Manggarai dan Manggarai Timur


 

Manggarai, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) menyatakan dukungannya secara penuh terhadap pemberantasan Korupsi diwilayah hukum Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kejari Manggarai membeberkan 4 (empat) Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, pada momen Peringatan hari Anti Korupsi Sedunia, pada Kamis (09/12/2021).

Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) menangani 4 (Empat) Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berikut 4 Kasus Tipikor sepanjang tahun 2021 :

1. Tindak Korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur dengan kerugian Negara sebesar Rp. 107.275.248,00, hasil putusan majelis terdakwa berinisial FR didakwa penjara selama 6 tahun 6 bulan serta 50 juta rupiah.

2. Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Lemarang tahun anggaran 2017-2018 dilakukan oleh dua orang terdakwa yaitu berinisial DS selaku Kepala Desa, dan KR selaku Bendahara Desa dengan kerugian Negara sebesar Rp. 229.972.566,00 kasus tersebut akan diputuskan hari ini, Kamis (09/12/2021).

3. Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana Bos di SMPN 1 Reo melibatkan 2 terdakwa yaitu, HN selaku Kepala Sekolah, dan MA selaku Bendahara Sekolah, total kerugaian Negara sebesar Rp. 839.401.569,00 dan terdapat pengembalian sebesar Rp. 453.085.000,00

Hasil Putusan Hakim pelaku MA selaku Bendahar Bos dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp. 100.000.000,00. Subsidair 6 bulan pidana kurungan dan uang pengganti Rp. 253.531.419,00, subsidair 1 (satu) tahun pidana penjara.

Sedangkan terdakwa HN dipidana penjara 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,00, subdair 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 25.973.000,00, subsidair 6 bulan penjara.

4. Tindak Pidana Korupsi Dana PIP di SDI Wae Peci dengan terdakwa MN terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 97.875.000,00. Dari hasil putusan, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun 5 bulan, serta denda sebesar Rp. 50.000.000,00, subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 97.875.000,00.

Baca juga:  Jalin Ukhuwah Islamiah PT. Medco E&P Indonesia dan PD IWO PALI, Gelar Buka Bersama

Demikian rilis yang diterima media ini dari Kejari Manggarai, Kamis (09/12/2021).

Laporan : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏