Muara Enim Sumatera Selatan – Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera mempublish tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Hibah dan pengelolaan biaya pengganti pengelolaan darah ditubuh Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Muara Enim.
Hal itu diungkapkan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Dr. Rudy Iskandar., S.H.M.H.. pada saat konferensi pers dalam rangka meningkatkan sinergitas Kejaksaan Negeri dengan insan pers yang dilaksanakan di kantor kejaksaan Muara Enim (22/07/2025).
Lebih lanjut dikatakan Kajari, dipastikan setidaknya 2 orang tersangka akan segera dipublikasikan pada awal bulan Agustus mendatang, tersangka akan terus bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan alat bukti.
” Sebenarnya tadi sudah diujung lidah mau saya sampaikan, namun kami menghormati Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) yang masih menghitung kerugian negara, Insyaallah diawal bulan Agustus akan kita publikasikan” ujar Kajari disesi diskusi bersama insan pers.
Pada kesempatan itu juga Kajari menyampaikan pada tanggal 18 Juli 2025 dirinya telah resmi dilantik menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dirinya mengucapkan terimakasih kepada insan pers di kabupaten Muara Enim yang selama ini telah mensuportnya melalui pemberitaan yang baik.
Diakhir sesi Kajari berpesan kepada insan pers untuk terus mengawal Pengembalian Uang Negara ke kas daerah yang sebelumnya telah berhasil dikembalikan 5,8 miliar lebih, dan masih masih tersisa belasan miliar lagi. (Pjs)