Kasus Pembunuhan Istri yang Terjadi di Reo, Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis


 

Ruteng, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada Rabu (27/03/2024) pukul 15.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, telah menerimaan Tersangka dan Barang Bukti kasus pembunuhan dan pembakaran istri yang terjadi beberapa bulan lalu di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama tersangka, Ismail alias Mai.

Zaenal Abidin S, S.H, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai dalam keterangan pers tertulis yang diterima media ini Rabu (27/03/2024) malam menerangkan bahwa, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelaksanaan Tahap II kasus tersebut adalah Riko Budiman, S.H.,M.H (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, dan Julian Tommi Anugerah, S.H, selaku Kepala Subseksi Pidana dan Perdata pada Cabjari Reo) dan dihadiri oleh Tersangka dan Penasihat Hukum, serta didampingi oleh para Penyidik dari Polres Manggarai.

“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban F.Y (Istri tersangka) dan anak tersangka (S) menggunakan palu, lalu menyiramkan minyak tanah dan menyalakan pemantik lalu membakar rumah dan istrinya sendiri”, terang Zaenal

Ia menambahkan, dalam peristiwa itu, anak tersangka (pelaku) berinisial (S) selamat, namun menderita luka serius dibagian kepala karena tersangka sempat menggendong anak korban dan membawanya keluar dari rumah lalu membaringkan anak korban ditanah yang tak jauh dari rumah yang dibakar pelaku (tersangka).

“Setelah itu pelaku melarikan diri ke hutan, dan baru tertangkap setelah dua hari lamanya”, lanjut Zaenal

Ditambahkan Zaenal, bahwa pada proses penerimaan barang bukti, Kejaksaan telah menerima barang bukti berupa palu bergagang besi, satu set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

“Perkara Tindak Pidana pembunuhan tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP Susidair. Pasal 338 KUHP lebih Subsidair, Pasal 187 Ayat (3) KUHP lebih Subsidair lagi, Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan Kedua Primair : Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup”, jelas Zaenal Kasi Intelijen Kejari Manggarai

Baca juga:  Polisi Amankan Pelaku Pencuri Handphone di Ruteng

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tanggal 15 April 2024 di Rutan kelas II B Ruteng, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk menjalani proses peradilan”, tutup Zaenal

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN