Kasus Hilangnya 8 Gardu Milik PLN Ruteng, LPPDM Akan Melakukan Aksi Demo


 

Ruteng, NTT//SI.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) berencana akan melakukan aksi demontrasi atas kasus hilangnya 8 Gardu atau Travo bekas milik PLN Ruteng, pada November 2022 lalu, di gudang PLN Ruteng, di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabuptan Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Marsel Nagus Ahang, S.H, selaku ketua LSM LPPDM kepada SI.com mengatakan bahwa, Lembaganya akan melakukan aksi demonstrasi atas hilangnya 8 Gardu atau Travo bekas milik PLN Ruteng, pada Jumat (27/01/2023, melalui pemberitahuan Prihal Unjuk rasa dengan Nomor 09/LPPDM-MGR/01/2023.

Ahang menduga, pernyataan Manager PLN Ruteng bahwa kasus kehilangan Gardu atau Travo tersebut adalah masalah privasi atau internal pihak PT. PLN Ruteng.

“Lalu kenapa pihak PT. PLN Ruteng, membuat laporan polisi ke Polres Manggarai, tentu hal ini ada peristiwa hukum dimana soal bagi hasil penjualan gardu tersebut, Manager PT. PLN Ruteng tidak seimbang mendapat hasil penjualan gardu tersebut. Dan ini dugaan saya”, kata Ahang

Ahang yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara itu merasa tertarik dengan peristiwa hukum tersebut, karena dinilai peristiwa tersebut adalah penyalahgunaan wewenang yang berbuntut pada tindakan pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dampak lainnya kata Ahang, bahwa ada peristiwa lain yang dialami oleh masyarakat pelanggan. Dimana ada rumah warga yang mengalami kebakarab akibat korsleting listrik, selalu turunnya voltase arus listrik, padamnya listrik secara tiba-tiba pada malam hari, karena diduga selalu membongkar pasang gardu atau travo tersebut.

“Kami dari LSM LPPDM akan siap turun aksi demo pada Jumat, 27 Januari 2023 dengan titik aksi, kantor PLN Ruteng, dan Polres Manggarai”, tegas Ahang

Baca juga:  Kunker di SMK Sadar Wisata Ruteng, Sekda NTT Geram dengan Pernyataan Ketua LPPDM

Ahang, juga mengatakan manajemen PLN Ruteng harus diperbaiki. Setiap fungsi harus punya tanggungjawab yg jelas, punya hak dan kewajiban yang didokumentasikan secara tertulis.

Siapa yang punya kewajiban mematikan CCTV harus jelas. CCTV itu, dimatikan atau rusak, Kalau rusak siapa yang perbaiki dan apa yang rusak”, ujar Ahang

Selanjutnya kata dia, siapa penjaga gudang dan siapa yg pegang kunci. Pada waktu barang hilang kunci rusak atau tidak. Klu tidak rusak berarti dibiarkan terbuka dengan sengaja.

“Karena aturannya gudang harus selalu dikunci. Kalau sampai ada orang masuk tanpa kontrol, berarti direktur tidak punya kemampuan mengelola dengan benar termasuk mengatur karyawan”, lanjut Ahang

“Jadi harus ganti rugi kalau tidak direktur dan karyawan gudang dipecat, termasuk Satpam kalau ada satpam. Ada kolusi internal. Bawahan menjalankan perintah atasan. Kolusi ini yg menyulitkan karena mereka sdh sekongkol, Jadi ya itu harus diganti kalau tidak harus undur diri. Direktur Satpam dan Pegawai gudang yang berdinas pada saat itu. Kedepannya harus ada dokumentasi tugas”, tutup Marsel Ahang

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN