Karyawan PT MMU Tuntut Upah Lembur Hingga dimediasi DPRD


PALI//SI.Com–,Buntut dari tuntutan pihak pekerja prusahaan PT maju mandiri utama (MMU) yang dikabarkan mem PHK pekerja karna Mempertanyakan soal upah kelebihan jam kerja belum menemukan titik temu, hingga di gelar Rapat Pembahasan yang dimediasi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI,

Rapat pembahasan itu berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Pada Senin (26/09) dengan dihadiri Komisi III DPRD PALI, Iip fitriansyah, Husni Thamrin, H. Ubaidillah.SH. Kadin Disnaker Endang Silfarens, Adi bintoro dan juga dari pihak pertamina pendopo Field.

Saat rapat mediasi berlangsung, beberapa pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya, Dari pengakuan para pekerja, mereka mengakui telah bekerja 12 jam dalam sehari, itu di buktikan dari skedul siif kerja, atau daily report,

Namun pihak perusahaan PT MMU juga mengatakan bahwa daily report hanya data pendukung dan bukan acuan kerja karyawan.

Belum adanya titik temu ini akhirnya terjadi kesepakatan akan diadakan pertemuan lanjutan sebagaimana yang disampaikan oleh pemimpin Rapat. H, Ubaidillah.SH.

” Ketua Komisi III, Iip Fitriansyah dan kepala dinas tenaga kerja sudah memediasi, Rapat kembali atau diselesaikan secara persuasif antara perusahan dengan tenaga kerja dari benakat tadi,” ujarnya.

“Dan tadi Pihak MMU sudah minta waktu dua minggu untuk pemberitahuan Rapat lanjutan dengan pekerja,” tambahnya.

Sementara dari pihak karyawan PT MMU, Firman Arlani mengatakan.

” Alhamdulillah hari ini kita di mediasi oleh DPRD kab PALI melalui komisi III telah berjalan dengan baik, dan hasilnya adalah adanya mediasi lanjutan, yang kami rasa akan mengerucut, karna DPRD meminta ini di fasilitasi oleh Pertamina, dan dua minggu kedepan akan ada mediasi lagi,” paparnya.

Baca juga:  Respon Cepat Polsek Lawang Kidul Tanggapi Pengaduan Masyarakat di Banpol

Eddi Saputra.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN