Karna Dendam, Golok Maut Tewaskan Lansia


Tanjung Agung//SI.Com–,Dua kakak adik H ( 40 ) dan S ( 42 ) membacok seorang lansia Sahrudin alias carut ( 60 ) dengan motif rasa dendam dan sakit hati akhirnya Sahrudin tewas kena bacokan golok maut dileher dan senjata api rakitan dipunggung langsung tembus perut warga Desa Muara Emil, Kecamatan Tanjung Agung; Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Ketika Kapolres Muara Enim melakukan konfrensi pers di Mapolres Muara Enim diwakili Wakapolres Kompol. Indarmawan menyampaikan, telah terjadi pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka H ( 40 ) dan S ( 42 ) membacok Sahrudin ( 60 ) dibagian leher hingga cakun sedalam 5 cm pada hari Minggu, tanggal (21/11) jam 14.00 wib di Talang moterbo Desa Muara Emil Kecamatan Tanjung Agung. Selasa, (23/11).

” Kronologis kejadian tersebut karena H dan S sering diejek oleh korban dengan mengatakan orang miskin, jangan dihutangi, karena ejekan tersebut kedua kakak adik H dan S merasa dendam dan sakit hati, akhirnya menyusun rencana untuk membunuh si korban”

” dengan mengetahui kegiatan sehariannya si korban lalu membuntuti korban setelah bertemu ditalang H langsung membacok dari belakang dengan golok yang diberikan oleh S kakaknya mengenai kepala bagian belakang sampai leher sedalam 5 cm, kemudian kakaknya S memberikan senjata api rakitan lalu menembak sikorban mengenai punggung hingga tembus keperut”

” kemudian anaknya Z ( 36 ) sedang diatas pohon melihat bapak terjatuh lalu menghampiri bapaknya mengatakan, saya dibacok H dan S, anaknya Z langsung mengejar sipelaku H dan S, karena tidak dapat mengejar lagi, akhirnya Z kembali melihat bapaknya, ternyata sudah meninggal langsung laporan ke Polsek Tanjung Agung”

“Mendengar laporan dari Polsek Tanjung Agung, Kapolres Muara Enim hari Senin tanggal 22 November 2021, Tim Buser Polres Muara Enim langsung ke TKP yang dipimpin kasatreskrim bersama kanitres Polsek Tanjung Agung dan beberapa anggota Polsek berhasil meringkus kedua kakak adik H dan S, hanya 1 x 24 jam, maka pukul 17.15 wib tersangka pembunuhan berencana dapat dilumpuhkan ditalang Moterbo Desa Muara Emil dengan barang bukti 1 buah golok dan 3 pucuk senjata api rakitan”

Baca juga:  Pemdes Prabumenang, Gelar Lomba Volly Ball Putra Dan Putri Antar Desa Dalam Kabupaten

” pasal yang kita kenakan, adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan hukuman maksimal hukuman mati, minimal hukuman 20 tahun penjara, demikian.

Senada apa yang disampaikan kasatreskrim polres muara enim AKP. Widhi Andika Dharma juga mengatakan, terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan sipelaku tersangka H ( 40 ) dan S ( 42 ) kakaknya kepada korban S ( 60 ) seperti apa yang disampaikan Wakapolres Muara Enim, adalah pembunuhan berencana dengan motif balas dendam karena sakit hati.

” kronologis kejadian, berawal dari rasa dendam dan sakit hati karena si korban S sering mengejek H dan S sipelaku dengan ejekan kau ni gilo, kau ni miskin dan lain sebagainya, dengan dasar inilah maka kakak adik H dan S menyusun rencana untuk membunuh S ( 60 ) sikorban.

” dengan laporan Polsek Tanjung Agung, maka kita bersama kanitres Polsek Tanjung Agung bersama anggota langsung investigasi dengan mengendarai motor trils dan motor dinas lain, langsung menuju TKP dengan melewati jalan yang terjal yang cukup jauh hampir 4 jam baru sampai ke TKP di sebuah talang ada sebuah pondok pertama”

” saat kita beraksi untuk menggrebek pondok pertama dengan sigap kita dengan dibantu masyarakat karena yang berpihak dengan kita karena sudah meresahkan, sipelaku ketika mau ditangkap sempat melawan, karena kita banyak maka sipelaku H dapat kita ringkus dengan barang bukti 1 golok dan 1 pucuk senjata api rakitan”

” pada pondok kedua juga sipelaku S mengadakan perlawanan, karena tim kita sigap, maka S juga dapat lumpuhkan dengan barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan, hanya 1 x 24 jam kedua pelaku H dan S dapat diringkus, pelaku tersangka yang berperan adalah H ( 40 ) dan S ( 42 ) juga ikut berperan dengan membantu memberikan golok dan juga senjata api rakitan milik kedua pelaku.

Baca juga:  Koramil 404-04 Gunung Megang," Aman Dan Damai Pilkades Adalah Tugas Wajib Warga Di Masa Pandemi Covid-19,"

” maka pasal yang dijerat untuk kedua pelaku adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal hukuman mati, hukuman minimal 20 tahun penjara” demikian.

Sementara kedua pelaku saat diwawabcarai awak media, mereka merasa puas dengan membunuh si korban, karena dendam sudah terbalas, walaupun harus mendekam dalam penjara, tuturnya.

( MUR/SI )


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏