Ruteng, NTT//SI.com- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara minta Polres Manggarai segera berantas para pengedar rokok ilegal diwilayah hukum Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu ditegaskan Ahang buntut dari para terduga pelaku pengedar rokok ilegal, Krispinus Oldani Polisikan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Wihelmina Baus, warga Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Krispinus melaporkan Wihelmina dengan laporan bernomor B/39/III/Sat. Reskrim Prihal Undangan Klarifikasi/Permintaan keterangan terkait dengan adanya dugaan peristiwa pidana penipuan atau penggelapan yang diadukan oleh saudara Krispinus Oldani, pada tanggal 2 Maret 2023.
Hal itu disampaikan Wihelmina melalui Kuasa Hukumnya Marsel Nagus Ahang, SH saat ditemui di kantor Polres Manggarai pada Kamis (16/03/2023) siang.
“Klien saya atas Nama Wihelmina Baus hadir di Polres untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan dari Krispinus Oldani karena diduga melakukan penipuan sejumlah uang”, Kata Marsel Ahang.
Ahang menerangkan, bahwa laporan terhadap kliennya itu berawal mula dari bisnis rokok ilegal jenis Arow dan Saga yang dilakukan Step sebagai agen rokok tersebut bersama kliennya.
“Awalnya klien saya melalui orang kepercayaan Agen rokok ilegal atas nama Step bersepakat untuk menjalankan bisnis bersama” Kata Marsel Nagus Ahang.
Dalam perjalanan bisnis rokok tersebut kata dia tidak berjalan mulus karena ada beberapa orang yang dipercaya bawa lari uang hasil penjualan.
“Karena uang ini tidak dibayar saudara krispinus paksakan klien saya untuk menandatangani kwitansi dengan isi wajib bayar uang pinjam senilai Rp.30.200.000, dengan jaminan sebidang tanah” ungkapnya.
Ahang mengatakan ada gelagat aneh dari Krispinus dalam laporan Polisi yang dibuat pada tanggal 2 Maret yang lalu. Dimana, Krispinus bekerjasama dengan salah satu orang yang bersangkutan merupakan pengedar rokok ilegal tersebut.
“Klien didatangi oleh pelapor bersama dengan salah satu pengedar rokok ilegal, mereka datang mengancam klien saya dimana kalau klien saya tidak bayar mereka akan menyita sebidang tanah” Ungkap Ahang.
Ahang juga menegaskan pihaknya akan melapor balik saudara Krispinus Oldani dengan sangkaan sebagai pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap kliennya.
“Ini kalau saya lihat, pelapor ini ada upaya melakukan pemerasan terhadap klien saya, hal itu terlihat dari kerjasama antara pelapor dengan pengedar rokok ilegal” , tegas Ahang
Ahang menjelaskan bahwa, para pengedar rokok ilegal ini merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana dituang dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Marsel Nagus Ahang, S.H juga mempertanyakan kinerja Polisi dan Bea Cukai Labuan Bajo. Ia menduga Polisi dan Bea Cukai Labuan Bajo turut terlibat dalam operasi penyelundupan rokok ilegal ke wilayah Kabupaten Manggarai.
Dugaan itu muncul karena berbagai merek rokok Ilegal yang diselundupkan ke Wilayah Kabupaten Manggarai masuk melalui Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tempat Bea Cukai Labuan Bajo berkantor.
“Penyelundupan rokok ilegal di Manggarai tentu masuk lewat kabupaten Manggarai Barat tempat Bea Cukai berkantor, kalau mereka tidak terlibat, rokok ilegal ini pasti tidak tembus sampai ke Wilayah Manggarai”, Kata Ahang
Oleh karenanya, Marsel Nagus Ahang, S.H, meminta Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K untuk segera memberantas para pengedar rokok ilegal diwilayah hukum Kabupaten Manggarai.
“Pa Kapolres harus segera mengambil tindakan. sebab, peredaran rokok ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 54 Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai”, pungkas Ahang
Penulis : Dody Pan
0 Comments