GMMM Gelar konferensi pers Desak Gubernur segera menonaktifkan Wakil Bupati /Plt Bupati Muara Enim


11 shares

Muara Enim Sumatra Selatan — Gerakan Masyarakat Muara Enim menggugat (Gmmm) gelar konferensi pers Terkait Putusan Banding PT.TUN.PLG No. 58/B/2023/PT.TUN.PLG.

Di sampaikan langsung oleh H.Adriansyah sebagai Juru Bicara GMMM yang di dampingi Endang Suparmono dan Yusrin Denseri serta beberapa gabungan organisasi massa termuka di Kabupaten Muara Enim antara lain Dpc Projo, DPD LSM ABRI, perkumpulan Gass dan dpd Sigap Provinsi Sumatra Selatan, serta di hadirin juga beberapa ormas yang termasuk menolak., DPD GNPK RI, bertempat sekretariat DPC Projo Jalan Cut Nyak Dien Tungkal Kecamatan Muara Enim., Selasa 23/05/2023

H Andriansyah di dampingi Endang Suparmono serta Yusrin Danseri ., “Bahwa atas geliat penolakan yang Kami lakukan, perlu menjadi penegasan awal bahwa
Kami tidak berseteru kepada personalnya. Bukan karena tidak suka terhadap
seseorang yang akan menduduki jabatan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Muara
Enim. Namun rangkaian mekanismenya yang telah melabrak segala aturan yang
berlaku.

“Bahwa atas serangkaian mekanisme yang telah mengerucut pada Pemilihan Wakil
Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023 oleh DPRD Muara Enim, yang
kemudian dinyatakan dalam Keputusan DPRD Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022,
tertanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa
Jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffa, S.H

“Bahwa Surat Keputusan DPRD Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6
September 2022 yang dilahirkan melalui Rapat Paripurna DPRD Muara Enim;
merupakan Produk Politik yang berkekuatan Hukum yang menjadi dasar Menteri
Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6346 Tahun
2022 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera
Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffa, SH.

“Bahwa SK Mendagri Nomor 100.1.2.3-6346 Tahun 2022 tidak salah karena ada
dasarnya. Namun yang menjadi SALAH adalah Surat Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun
2022. Maka Kami menggugat Surat Keputusan DPRD tersebut.

Surat penggugat memenangkan hasil PT TUN oleh beberapa gabungan Organisasi DPC Projo, DPC LSM ABRI perkumpulan GASS, DPD LSM Berantas Kabupaten Muara Enim dan DPD LSM Sigap Provinsi Sumatra Selatan

“Bahwa atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Nomor
: 58/B/2023/PT.TUN.PLG; Dalam Pokok Perkara memutuskan :
(1). Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
(2). Menyatakan Tidak Sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten
Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang
Penetapan Wakil
Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas Nama Ahmad
Usmarwi Kaffa, SH.;
(3). Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September
2022,
Tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-
2023 atas
Nama Ahmad Usmarwi Kaffa, SH.;
(4). Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng

Baca juga:  Polres Malra, Buka Pelatihan Kepada Anggota Satpam.

Membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan
tingkat
Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,0 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);.
8. Bahwa Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Pasal
45A Ayat 2 huruf C, menyatakan :
Pasal 45A
(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang
memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh
Undang-undang ini dibatasi pengajuannya.
(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas :
a. Putusan tentang praperadilan;
b. Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c. Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa
keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku
di wilayah Daerah yang bersangkutan.
(3) Permohonan kasasi sebagaimana perkara yang dimaksud pada ayat (2)
atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal,
dinyatakan tidak diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat
pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
(4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dapat diajukan upaya hukum
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
9. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 2 dan ayat 3,
Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.
10.Bahwa Perkara yang digugat oleh Para Penggugat adalah : Perkara Tata
Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah
yang jangkauannya berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Maka
Putusan Banding Nomor: 58/B/2023/PT.TUN.PLG, menjadi mutlak secara hukum
tidak memenuhi syarat-syarat formal untuk diajukan dalam upaya hukum Kasasi.
11.Bahwa Permohonan Kasasi dinyatakan memenuhi syarat atau tidak
memenuhi syarat-syarat formal ditetapkan dengan penetapan Ketua
Pengadilan Tingkat Pertama. Berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan untuk Kasasi Tidak dengan menerima pendaftaran untuk selanjutnya menyerahkan
kepada MA untuk menentukan kelayakan Kasasi.

Baca juga:  Stabilkan Harga Pasaran, Pemkab. Muara Enim Salurkan 16 Ton Beras SPHP
Para penggugat saat selesai konferensi pers di sekretariat DPC Projo Kabupaten Muara Enim

“Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 2 dan ayat 3,
Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.
13.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Mahkamah Agung Pasal 45A ayat (2) huruf C dan kedudukan Ketua dan
Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah, maka DPRD Kabupaten Muara
Enim sebagai Tergugat/ Terbanding tidak bisa mengajukan upaya
hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Palembang Nomor: 58/B/2023/PT.TUN.PLG.
Keputusan diterima atau tidaknya upaya Kasasi atas perkara yang
dibanding dinyatakan dengan Ketetapan Ketua Pengadilan tingkat
pertama, tidak dengan menyerahkan kewenangan kepada Mahkamah Agung.

“Bahwa maka berdasarkan Putusan Banding Tata Usaha Negara Nomor :
58/B/2023/PT.TUN.PLG sudah final dan mengikat untuk dilaksanakan,
serta tidak diperkenankan oleh Undang-Undang untuk melakukan
upaya Kasasi.
15.Bahwa Upaya Hukum merupakan upaya yang diberikan oleh Undang-
Undang kepada seseorang atau Badan Hukum untuk melawan putusan
hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan
hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak
memenuhi rasa keadilan, kekeliruan memutuskan ataupun keputusan
yang berpihak.

“Bahwa Kami menghormati proses hukum atas upaya hukum yang dilakukan oleh
Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Meskipun kami tahu bahwa upaya hukum untuk
Kasasi atas Putusan Banding dimaksud tidak memenuhi syarat-syarat formal menurut
Undang Undang Yang Berlaku.
17. Kepada semua pihak yang berwenang atas proses hukum berkelanjutan dalam upaya
hukum; Masyarakat Muara Enim membutuhkan Kepastian Hukum atas Wakil Bupati/Plt Bupati yang merupakan Pemimpin tertinggi Pemerintahan Kabupaten

Muara Enim.
18. Kepada Yang Mulia Presiden Republik Indonesia, Yth Menteri Koordinator Polhukam
RI, Yth. Menteri Hukum dan HAM RI, Yth. Menteri Dalam Negeri RI, Yth Gubernur
Sumatera Selatan : perlu Kami sampaikan atas dinamika politik Kepala Daerah beserta
DPRD Kabupaten Muara Enim yang terjadi saat ini, atas Status Hukum Wakil
Bupati/Plt.Bupati Muara Enim saat ini, telah mengakibatkan :
(1). Masyarakat Muara Enim bimbang dan tidak Kondusif;
(2). Pemerintahan Kabupaten Muara Enim tidak Stabil;
(3). Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim tidak berani membuat kebijakan,
karena takut tersandung hukum.

Baca juga:  Dirgahayu HUT RI Ke 77 Tahun, Lomba Bidar H.Herman Deru CUP Di Desa Kuripan

“Maka Kepada Yang Terhormat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Yth
Gubernur Sumatera Selatan; agar segera menonaktifkan Wakil Bupati /Plt Bupati
Muara Enim dan Menunjuk Pelaksana Harian atau Penjabat Bupati Muara Enim guna
stabilitas jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.

“Yang Mulia Bapak Presiden Republik Indonesia, yth Menkopolhukam, Yth Menteri
Hukum dan HAM; Bahwa kami adalah Warga Negara Indonesia berdomisili di
Kabupaten Muara Enim patuh dan taat atas Hukum yang berlaku dalam wilayah NKRI.
Untuk itu, Mohon Dengarkan Keluhan Kami.

“Dewan Terhormat DPRD Muara Enim, semoga mendapat Hidayah dari Tuhan Yang
Maha Kuasa bahwa sesungguhnya jabatan Dewan adalah amanah rakyat dan duduk
atas Sumpah Jabatan., Tutup nya saat menggelar Konferensi pers

 

Penulis; Rendi
Editor; Rendi


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊