Empat Gardu Bekas Milik PLN Ruteng Dijual Ditempat Besi Tua, Marsel Ahang : Empat Lainnya Dimana?


11 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Empat Gardu atau Travo bekas milik PLN Rayon Ruteng, dijual di tempat penerimaan besi tua yang berlokasi di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal (06/11/2022) lalu.

Keempat Gardu atau Travo bekas tersebut dijual oleh salah seorang pria yang diduga pegawai PLN Rayon Ruteng, berinisial A dan dijual kepada pemilik usaha besi tua berinisial H, asal Madura.

Kepada media ini, pada Rabu (25/01/2023) sekitar pukul 12.00 wita pemilik tempat usaha besi tua (H) menceritakan bahwa, pada tanggal 06 November 2022 pagi sekira pukul 08.00 wita, pria yang diduga pegawai PLN Rayon Ruteng (A) mendatangi tempat usaha besi tua miliknya (H) untuk menawarkan empat (4) unit Gardu atau Travo bekas milik PLN Ruteng (dijual) kepada H dengan berat 800 kg satu unit Gardu atau Travo bekas, dan dijual dengan harga Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk empat unit Gardu atau Travo tersebut.

“Pada tanggal 6 November 2022 A datang kesini Pa untuk menjual 4 Gardu kepada saya, waktu itu dia memakai kaos yang bertulis PLN. Dan pada waktu itu ia menjualkan Gardu itu dengan harga 20 juta untuk 4 unit Gardu, saya tidak setuju tawarannya Pa, tetapi saya minta dengan harga 10 juta. Karena tidak setuju dengan permintaan saya, dia langsung pulang, dan pada sekitar jam 2 siang dia datang lagi dan menyetujui dengan harga 10 juta rupiah untuk 4 Gardu itu”, tutur H pemilik usaha besi tua itu

Ditambahkannya bahwa, pada malam hari ditanggal 6 November itu, Gardunya langsung diangkut menggunakan mobil truck di Wae Palo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Baca juga:  Rakor Percepatan Penurunan Stunting Dihadiri Camat Dan Kapolsek

“Waktu itu langsung diangkut, dan saya serahkan uang sebesar 10 juta rupiah kepada A, dengan harga 2 juta 5 ratus satu Gardu. Jadi totalnya 10 juta rupiah, dan pada waktu itu sempat 1 hari 1 malam mobil truck yang mengangkut Gardu itu nginap di terminal Karot sebelum dibawah ke Surabaya lewat Labuan Bajo dan saat ini Gardu itu sudah di Surabaya Pa”, lanjut H menjelaskan kepada Wartawan media ini

Pemilik usaha besi tua (H) juga mengaku bahwa pada tanggal 10 November 2022, dirinya mendapat telephone dari PLN dan memintanya untuk menghadap Kepala PLN Rayon Ruteng, Muhammad guna untuk memintai penjelasannya (H) terkait jual beli Gardu atau Travo bekas milik PLN Rayon Ruteng yang dilakukan A dan H.

“Tanggal 10 November saya dipanggil oleh Kepala PLN melalui telephone Pa, tapi saya tidak tahu dipanggil untuk apa, tetapi waktu itu saya tetap pergi menghadap Kepala PLN, dan pada waktu itu saya jelaskan semua dengan kepala PLN seperti yang saya jelaskan dengan Pa tadi, dan saya katakan jujur kepada kepala PLN bahwa, Gardu atau Travo itu sudah dikirim ke Surabaya”, ungkap H

“Saya tidak tau sama sekali kalau Gardu itu dicuri dari gudang PLN Pa, saya hanya tau menerima saja Pa, karena saya bekerja untuk menghidupkan istri anak saya dengan bekerja mencari besi tua untuk dijual lagi ke Surabaya”, tuturnya sambil meneteskan air mata

Selanjutnya pada tanggal (27/12/2022) H mendapat surat panggilan dari Polres Manggarai untuk dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan dugaan peristiwa pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP sub Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke-4 KUHP yang terjadi bulan November di PLTD Waso, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga:  Masyarakat digegerkan Atas Penemuan Mayat Pinggir Jalan Servo

Menanggapi hal itu, Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H menilai bahwa, diduga pihak PLN Ruteng ada kerja sama dengan pihak pembeli Gardu tersebut. Serta diduga ada rekayasa pihak PLN untuk membuat Laporan Polisi (LP) tentang kehilangan kedelapan Gardu atau Travo tersebut.

Ahang berharap kepada pihak Kepolisian untuk usut tuntas persoalan ini, karena kedelapan Gardu atau Travo tersebut adalah aset negara.

“Dari 8 Gardu atau Travo yang hilang itu, 4 diantaranya diketahui sudah dijual ke besi tua, dengan harga 10 juta rupiah, lalu pertanyaannya, 4 lainnya dimana? Ini misterius, dan pihak Kepolisian harus usut dan ungkapkan kasus ini, karena itu adalah aset negara”, tegas Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H, yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara itu

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN