Dugaan Sunat BLT Seratus Ribu, LSM Gerhana Akan Laporkan Ke APH


Photo Ilustrasi
Photo Ilustrasi

PALI//SI.Com–, Terkait laporan masyarakat ada dugaan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) tahap akhir tahun 2021 di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sum-sel sebanyak seratus ribu rupiah oleh oknum perangkat pemerintah Desa, Lembaga Swadaya masyarakat Gerhana Indonesia (LSM GERHANA INDONESIA) Akan Lapor ke pihak aparat penegak hukum.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua DPK PALI, LSM Gerhana Indonesia, Herman Subianto. Rabu (15/09/2021) ia akan segera laporkan tindakan oknum tersebut, dan jika aparat penegak hukum di tingkat kabupaten tidak menindak lanjuti masalah ini, dia akan laporkan ke tingkat provinsi Bahkan ke tingkat pusat melalui ketua umum LSM Gerhana.

“Sebenarnya masalah ini sudah dilaporkan masyarakat ke BPD desa sungai baung, dan ditembuskan ke Camat, DPMD, Bupati, Kejari, Tipikor polres Pali dan DPRD, namun hingga hari ini belum terlihat tindakan yang nyata dalam penanganan laporan masyarakat itu, padahal masyarakat sudah berani melaporkan secarah tertulis tindakan oknum perangkat desa itu artinya sudah ada petunjuk awal bagi APH untuk bertindak, bahkan kalau dipikir secarah logika, perumpamaan ada asap sudah pasti ada api. “kata Herman Subianto.

Lebih lanjut Herman menuturkan kalau ditengah kesulitan masyarakat menghadapi bencana nonalam pandemi covid -19. Bantuan Sosial dari Pemerintah, walaupun nilainya tidak mencukupi tapi sangat berarti bagi masyarakat yang menerima.

“Bagi masyarakat ekonomi menenga ke bawah, jangankan uang ratusan ribu rupiah, uang sepuluh ribu pun sangat berarti. Namun mirisnya masih ada masyarakat yang sering melaporkan indikasi kekejaman pemangku kebijakan, artinya sekian banyak kasus yang sama, belum ada Efek Jerah dari APH, sehingga terus muncul dan muncul lagi tindakan yang sama yang di lakukan oknum-oknum kejam, saya akui ini kejam, hak orang yang mestinya dibantu, malah di sunat,” Tuturnya.

Baca juga:  Beri Rasa Aman Masyarakat Di Malam Hari, Sat Lantas Polres Muara Enim Melaksanakan Giat Blue Light Patroli

Ketua LSM Gerhana mengingatkan bahwa Kementerian Sosial sudah menegaskan kalau dana bansos kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM)

” Untuk alasan apapun ” perlu digaris bawahi. Karena himbauan ini tegas dan mengikat, memotong dana Bansos apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Baung, saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya, Dia mengatakan tidak tau menahu kalau ada pemotongan, semua urusan itu dia serahkan ke perangkat pemerintahan Desa untuk menyerahkan kepada keluarga penerima mampaat (KPM) dia juga sudah berkali-kali berpesan agar satu sen pun jangan dipotong

“Alaikum slm.mhn mp kalu masala ada.pemotongan sy tidak tau.karena pocer untuk pencaeran.sy berikan kepada.perangkat.untuk di bagikan kepada kpm.kalau pun ada pemotongan sy tdk tau.karena sdh sy peringatkan berkali kali.sepeser pun jgn ada pemotongan.” Jawab Kades

Terpisa, sekretaris Desa Sungai Baung saat di konfirmasi via WhatsApp pribadinya Selasa malam (14/09), belum memberikan keterangan lebih lanjut, hanya menjawab singkat, “Itu Kan hanya Dugaan” tulisnya

BPD juga belum bisa memberikan penjelasan apapun terkait hal tersebut, dia hanya mengatakan “Maaf nanti saya klarifikasih ya pak masalah itu” jawabnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Eddi.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN