DPRD PALI Umumkan Tanggal 17 Februari 2021 Jabatan Bupati Berahir.


Photo dokumentasi Rapat Paripurna DPRD Pali
Photo dokumentasi Rapat Paripurna DPRD Pali

Penukal abab lematang Ilir//SI.Com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar rapat paripurna mengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati PALI, Rabu (13/01/2021). Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati PALI periode 2016-2021, Heri Amalindo dan Ferdian A Lacony, segera berakhir pada 17 Februari 2021.

Digelar diruang rapat paripurna DPRD kabupaten PALI Sumatera Selatan, dalam pidatonya ketua DPRD H.Asri Ag SH M Si menyampaikan

“Sesuai dengan aturan, maka DPRD diharuskan menyampaikan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati PALI masa jabatan 2016-2021, melalui rapat paripurna. Kemudian, mengusulkan pada Kemendagri melalui Gubernur untuk menetapkan pemberhentian tersebut,” ujar Asri

Asri juga menambahkan” masa jabatan Bupati dan wakil bupati Pali efektif berahir mulai 17 Februari nanti. Oleh karena itu pihak legislatif harus segera melakukan pengumuman tersebut” ujarnya

“Untuk masalah administrasinya kami minta Sekretariat DPRD untuk segera menyampaikan surat kepada Kementrian dalam negri melalui Gubernur Sum-sel untuk melakukan penetapan pemberhentian ini,” jelasnya

Dikesempatan itu juga Wakil Bupati PALI, Ferdian A Lacony, menyampaikan terima kasihnya atas kepercayaan dan amanah masyarakat pada dirinya selaku Wakil Bupati PALI periode 2016-2021.

“Trimakasih kepada seluruh masyarakat PALI yang sudah mempercayakan memberi amanah kepada saya selama ini, untuk itu Saya berharap PALI ke depan lebih maju dan mengutamakan pelaku UMKM. apalagi di tengah pandemi Covid 19 ini, UMKM merupakan penyelamat krisis ekonomi masyarakat” Harapnya.

Tampak hadir dalam Rapat paripurna itu Wakil Bupati PALI, Ferdian A Lacony, Kapolres PALI, Ketua KPU, Sekda, dan sejumlah kepala OPD, juga 19 orang dari 25 anggota DPRD.

 

(Eddi S)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN