Diduga Pemilik Sabu, HS Harus Mendekam Di Penjara


PALI – Jajaran Polres Pali mengamankan seorang terduga penyelagunaan obat terlarang nakortika jenis sabu Pada hari Rabu malam (08/02/2023).

Pria berinisial HS (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dijalan umum Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan,

Terduga diamankan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/II/2023/SPKT/SEK TL.UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 08 Februari 2023

Menurut keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, yang disampaikan Kapolsek Talang Ubi Kompol.A.Darmawan.SH, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial HS atas dasar laporan masyarakat,

Pria berusia 35 tahun ini merupakan warga dusun II Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,

“Barang bukti yang kita amankan 1 Klip Plastik Bening kecil yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 gram, 1 Buah kaca pirek,
1 Buah korek api gas warna hijau,
1 Buah kantong plastik kresek warna kuning,” terang Kapolsek Talang Ubi,

Menurut nya, setelah ada informasi dari masyarakat, Panit 2 Reskrim Polsek Talang Ubi beserta anggota melakukan penyelidikan, dan bergerak cepat melakukan penangkapan, dan mendapati 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigai dan mimik muka yang sedang ketakutan, Kemudian anggota mendekati sepeda motor nya, 2 akan tetapi pada saat didekati dan diberhentikan salah satu laki-laki yang dibonceng langsung melemparkan 1 Buah kantong plastik kresek warna kuning dan kemudian lari,

Melihat hal tersebut anggota langsung meringkus HS yang kebetulan saat itu menyetir sepeda motor dan hendak melarikan diri juga, setelah berhasil diamankan dan digeledah, anggota berhasil mendapati barang bukti yang dilemparkan terduga pelaku ke jalan,

Baca juga:  Polsek Serbajadi Salurkan Sembako Jum'at Berkah

“Sedangkan 1 (satu) Buah korek api gas warna hijau ditemukan didalam kantong celana tersangka bagian belakang kiri, kemudian terduga tersangka berikut barang bukti dibawa ke  Polsek Talang Ubi guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” papar Kapolres Pali diwakili Kapolsek Talang Ubi.

Rilis Humas Polres PALI


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏