Diduga gelapkan uang sewa TKD, Kades Tanjung Rejo terancam dilaporkan ke Polda Jambi


10 shares

Merangin ,Jambi Sarana informasi.com-

Kepala Desa (Kades) Tanjung Rejo, kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin,Propinsi Jambi ,TL, Diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menggelapkan uang tanah kas Desa (TKD).

Hal ini diketahui dari warga yang mencium adanya dugaan penggelapan uang sewa lahan milik desa tersebut masuk kantong pribadi kades.

Berdasarkan surat perjanjian kontrak pengelolaan kebun sawit tanggal 13 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh oknum kades TL. Dan SGY. Dan empat orang saksi antara lain :

Tokoh Adat, ketua BPD, dan dua orang tokoh masyarakat.

Diketahui telah menyewakan lahan ( Kebun Sawit TKD sebesar Rp.57.000.000,00 ( lima puluh tujuh juta Rupiah) Jangka waktu kontrak lima (5) tahun.

Diketahui sang kades cukup berani membuat surat perjanjian kontrak tersebut menggunakan Nama pribadi . Dan anehnya lagi ,dana yang diterima dari hasil sewa lahan tersebut Tidak Jelas peruntukannya alias diduga tidak masuk ke kas Desa.

Ketika dikonfirmasi, Kades TL, Bungkam. (Senin,10 Oktober 2022)

Awak media sarana informasi.com beberapa kali mencoba mengkonfirmasi sang kades tersebut ,Baik secara langsung maupun via Telepon ,Namun kades tersebut tidak memberikan jawaban apapun.

 

Berdasarkan data dan hasil investigasi lapangan, LSM terbang bersama masyarakat , Iyan selaku ketua LSM TERTIB DAN BANGKIT JAMBI menerangkan bahwa oknum kades ini tidak mencerminkan seorang pemimpin yang baik dan berperilaku semena-mena.

” Ini kades semena-mena, terindikasi korupsi dan telah merugikan masyarakat”.

” Kades TL,ini luar biasa, dikasus yang berbeda sudah beberapa kali dan lawannya pun  warganya sendiri” cetus Ian.

Sekedar informasi,
Pada tahun 2021 yang lalu kades TL, juga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangko ,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang korbannya merupakan warganya sendiri.

Baca juga:  Kapolres Muara Enim Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Lawang Kidul

Kemudian, dugaan penggelapan berupa 60 mobil koral kemudian dianggarkan lagi dengan menggunakan anggaran dana Desa.

Adanya laporan pengaduan Marsono bin Sumarno ke SPKT Polsek Tabir atas permasalahan ” MOLEN”
Dengan No.laporan pengaduan Nomor: /B-/VI/2022/Jambi/RES.Merangin/Sek Tabir, Tanggal 22 Juni 2022.

Selaku kontrol Sosial, berdasarkan data dan informasi dari masyarakat IAN, minta ketegasan penegak hukum untuk segera mengambil sikap Agar masyarakat tidak terlalu dirugikan. dan tidak ada bahasa terkesan KEBAL HUKUM.

(Tim)


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊