Diduga Ada Kecurangan, Dan Cacat Hukum, Peserta Calon BPD Tanah Abang Nyatakan Keberatan.


11 shares

PALI//SI.Com–Sepuluh orang peserta calon BPD Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) provinsi sumatera selatan (Sum-sel) layangkan surat pernyataan keberatan terhadap hasil pemilihan BPD yang diselenggarakan oleh panitia.

Surat nota keberatan bulan februari 2021 yang di layangkan oleh peserta calon bertujuan meminta Bupati PALI membantu mereka untuk mendapatkan keadilan terkait proses pemilihan BPD.

Yang diselenggarakan oleh panitia pemilihan BPD Desa Tanah Abang Utara yang mereka duga cacat hukum dan ada dugaan kecurangan dalam pelaksanaan tersebut.

Photo surat nota Keberatan peserta calon BPD Desa Tanah Abang Utara

Tetulis dalam surat tersebut, bukan hanya kecurangan yang membuat mereka Keberatan, namun anggaran biayah yang fantastik juga yang mereka pertanyakan,

Biayah patungan dari 17 orang peserta calon BPD sebesar Rp 34000.000 (Tiga pulu empat juta Rupiah) ditambah Rp 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) dari alokasi dana desa, jadi keseluruhan dana pemilihan BPD Desa Tanah Abang Utara berjumlah Rp 44.000.000 (empat puluh empat juta Rupiah).

Sedangkan itu rencana biayah pemilihan Akbar yang akan diikuti oleh pemilih lebih kurang 911 kepala keluarga, namun saat pelaksanaan karna ada aturan baru hingga pemilihan hanya di ikuti 40 orang pemilih,

yang jadi pertanyaan peserta calon, masih adakah sisa dana tersebut?,(sesuai isi surat nota Keberatan)

Photo lanjutan surat nota Keberatan peserta calon BPD Desa Tanah Abang Utara

Terkait surat nota Keberatan peserta calon BPD. Sekretaris Desa sekaligus panitia pemilihan BPD Desa Tanah Abang Utara M. Zazili saat dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp pribadinya. Rabu malam (17/02/2021) menjelaskan, sehubungan dengan pelaksanaan pemilihan BPD di Desa Tanah Abang Utara, semua itu suda sesuai kesepakatan bersama.

Baca juga:  Babinsa 404-04/GM Sertu Teguh Pangroso Dukung Dan Monitor Percepatan Vaksinasi Covid-19 Di Desa Banuayu

“Mengenai biaya pelaksanaan pemilihan itu sudah disepakati oleh seluruh calon saat musyawarah bersama. Dan termasuk masalah tekhnis/sistem pemilihan pun juga merupakan kesepakatan dari para calon.”jelas M, Zazili via WhatsApp.

Ketua Panitia pemilihan BPD Desa Tanah Abang Utara M. Rizal Spd, Saat dikonfirmasi awak media ini di kantor Kepala Desa Tanah Abang Utara Kamis (18/02/2021) beliau mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai aturan dan kesepakatan bersama, kalaupun tidak puas dengan kinerja kami, itu hal yang lumrah dan suda biasa terjadi disetiap ajang kompetisi.

” Kami sudah bekerja dari mulai perencanaan bulan Agustus sampai selsai terlaksana pemilihan tanggal 11 February, sesuai aturan dan sesuai kesepakatan bersama antara peserta calon BPD dan panitia juga saat rapat musyawarah di saksikan kepala Desa dan di ketahui Camat kecamatan Tanah Abang.

Kalaupun ada pihak peserta calon yang merasa tidak puas dengan kinerja kami, itu kami anggap hal yang wajar dan manusiawi, karna kami juga sadar kami adalah manusia biasa,

Tapi jika dianggapnya pihak kami melakukan tindak kecurangan, itu tidak benar, kami sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai kesepakatan bersama.

Untuk masalah dana yang mereka pertanyakan, memang benar sesuai kesepakatan bersama yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh peserta dan panitia berjumlah Rp 44.000.000, namun mereka juga mengetahui kalau jumlah itu baru Rp 34.000.000 yang kami terimah untuk keperluan semua kegiatan terkait pemilihan BPD, dari mulai perencanaan bulan Agustus 2020 hingga selsai, pihak kami bekerja dalam kurun waktu hampir 6 bulan. sementara dana yang Rp 10.000.000 dari alokasi dana Desa belum kami terima, dan dana yang kami gunakan semuanya ada surat keterangannya, ada SPJ nya.” Jelas Rizal.

Baca juga:  Bupati Hery Nabit Cek Kondisi Aset Pemda Manggarai

Terpisa, Kepala Desa Tanah Abang Utara, Korian, saat di bincangi awak media ini di kediamannya, Kamis (18/02) sangat menyayangkan tindakan peserta Calon BPD.

“Sangat disayangkan mereka langsung melayangkan surat ke pemerintah kabupaten, seolah masalah itu tidak bisa diselsaikan lagi di sini.” Ucapnya.

 

(Eddi s)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN