Didalangi Oknum PNS, Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat TPPO PMI Non Prosedural


10 shares

LAMPUNG, //SI.com,- Polda Lampung menetapkan tersangka, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Lampung Tengah berinisial SPA (48) atas kejahatan kejahatan perdagangan orang (TPPO). Selain SPA, Polda Lampung juga menetapkan tersangka LW (31), warga Ponorogo, Jawa Timur. Pengungkapan kasus pertama kali berlangsung di Jalan Seokarno-Hatta, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung pada Minggu, 15 Januari 2022.

Oknum PNS berinisial SPA yang merupakan dalang perdagangan manusia itu, akan sembilan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau Non-prosedural ke Singapura. Kesembilan PMI rata-rata yang berasal dari Lampung Timur yakni RPS, SK, S, RF, TA, SP, ES, EW, dan YWN.

Hal itu dijelaskan Dirkrimimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P Hutagalung yang mengatakan, bahwa sembilan orang tersebut diiming-imingi dengan gaji besar, jika ditotal mencapai Rp5,8 juta. Dengan gaji tersebut tersangka SPA berhasil membuat para korban tergiur dan tidak percaya.

“Pengungkapan kasus TPPO ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan instansi BP2MI, Disnaker, maupun Imigrasi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda, Rabu, 9 Maret 2022.

Peran masing-masing tersangka mulai dari memfasilitasi hingga merekrut dan mengirim para korban ke Singapura. Seperti halnya tersangka SPA, sebagai ASN dirinya terbukti telah memfasilitasi pihak perusahaan imigran dalam hal ini PT. Bhakti Jaya Persada (BJP) guna mengembangkan calon PMI secara Non prosedural.

“Dia yang membiayai uang korban berangkat ke Jawa Timur sebelum ke Singapura, dan merekrut serta mengiming-imingi,” katanya.

Sementara LW, merupakan Kepala Unit UPT BKL Cabang Ponorogo juga membantu para calon korban, dan memberikan pelatihan selama satu bulan kepada para korban sebelum diberangkatkan ke Singapura.

“Kesembilan korban calon PMI ini direncanakan akan dipekerjakan ke luar negeri yaitu, Singapura dengan cara membawa, mengirim, mengirim sebelum akhirnya dikirim ke negara tujuan dengan cara non-prosedural,” ujar Reynold.

Baca juga:  Babinsa Serda Sardiono Koramil 404-04 Gunung Megang Ikut Membantu Tanam Padi Di Desa Sumaja Makmur.

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 Undang-undang (UU) RI No. 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP.

Keduanya juga dapat disangkakan dengan Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kota Bumi, Amrul mengatakan, bahwa sembilan paspor mengajukan permohonan izin kunjungan atau wisata ke Singapura, bukan sebagai izin pekerja.

Oleh karena itu, sangat mendukung penuh Polda Lampung dalam mengungkapkan tindak kejahatan serupa dan berharap agar upaya Non Prosedur tersebut tidak terulang kembali di Provinsi Lampung.

“Terkait paspor, dari hasil pengakuan dan wawancara mereka hanya ingin berkunjung atau wisata. Jika mereka ingin bekerja, maka wajib rekomendasi dari Disnaker untuk menjadi pekerja sesuai ketentuan,” katanya.

Hadir dalam Konferensi Pers terkait TPPO Jaringan Lampung-Ponorogo-Jakarta-Singapura antara lain Aprilianti, SH,MH, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Pihak Imigrasi Kediri, Jawa Timur, Iqbal Rifai, SH,MH Imigrasi Kota Bumi, Lampung Utara, Amrullah , Disnaker Provinsi Lampung, Helmi Hadi, S.IP.,ST,M.IP dan BP2MI Provinsi Lampung, Muhammad Maidi, SH (L30)

(L30)


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏