Dalam Rangka Operasi Sikat Musi, Tim Gabungan Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus TO.


10 shares

PALI//si.com–Tim Gabungan Kepolisian yang terdiri dari Polres PALI bersama anggota Polsek Penukal Abab, dan Polsek Talang Ubi berhasil menangkap tersangka atas nama Memo bin Holdin, Rabu (28/04/2021) sekira pukul 23:00WIB di kediamannya di Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.

Menurut keterangan dari laporan kepolisian, LP / B / 75 / V / 2018 / Sumsel / Res. Muara Enim / Sek. Penukal Abab, tanggal 09 Mei 2018. Tersangka Atas nama Memo bin Holdin adalah target operasi (TO) kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

Tersangka adalah salah satu dari tiga kawanan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan
Pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018 sekira pukul 10.30 WIB. Dua diantaranya Ahmad Sanjaya Bin Darwis dan Denis Andespa Bin Lincun, sudah diamankan duluan dan lagi menjalani hukumannya.

(Selamat siang Komandan ijin melaporkan ungkap kasus TO (Target Operasi) dalam rangka Operasi Sikat Musi 2021, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

*DASAR:*
LP / B / 75 / V / 2018 / Sumsel / Res. Muara Enim / Sek. Penukal Abab, tanggal 09 Mei 2018.

*WAKTU KEJADIAN:*
Pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018 sekira pukul 10.30 Wib.

*TKP:*
Di Dusun Talang Nangka Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

*PELAPOR/KORBAN:*
Nama lengkap: ERNAWATI Binti NASROWI, Tempat/Tanggal lahir: Tanjung Emas/24 April 1977, Jenis Kelamin: Perempuan, Kebangsaan: Indonesia, Agama: Islam, Pekerjaan: PNS Guru, No. HP: 0812-7199-9448, Alamat: Desa Lubuk Tampui Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali.

*SAKSI-SAKSI:*
JURNI YUNITA Binti NASUTION, Tempat lahir Lubuk Tampui, Tanggal 25 Desember 1994, Pekerjaan Honor guru, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA (tamat), Nomor HP 0822-7997-4096, tempat tinggal sekarang Desa Lubuk Tampui Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.

*TERSANGKA:*
1.AHMAD SANJAYA Bin DARWIS, Tempat lahir: Mangkunegara, Tanggal 27 Agustus 1999, Pekerjaan Tani, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD Kelas 3 (Tiga), tempat tinggal Dusun I Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. *(sudah menjalani hukuman dalam perkara ini).*
2.DENIS ANDESPA Bin LINCUN, Tempat lahir di Sungai Langan,  09 Semtember 1997 Umur 20 (Dua Puluh) Tahun, Pekerjaan Tani, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan kelas SMA (Kelas II). Tempat tinggal sekarang Dusun III Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. *(sudah menjalani hukuman dalam perkara ini).*
3.MEMO Bin HOLDEN, Umur: 21 tahun, Jenis Kelamin: Laki-laki, Kebangsaan: Indonesia, Agama: Islam, Pekerjaan: Petani, Alamat: Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

*BARANG BUKTI:*
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat No.Pol BG 4576 SP, warna merah dengan No. Ka. : MH1JF5130CK113474, No. Sin. : JF51E-3088261, tahun 2012 beserta STNK an. ARZAN.

*KERUGIAN:*
Kurang lebih Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

*KRONOLOGIS KEJADIAN:*
Pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018 sekira pukul 10.30 Wib, bertempat di Dusun Talang Nangka Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah. Awal mula kejadian pada saat pelapor Sdr. ERNAWATI Binti NASROWI bersama Sdri. JURNI YUNITA Binti NASUTION berangkat dari rumah Desa Lubuk Tampui Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI menuju Kantor UPTD yang berada di Desa Simpang Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Sesampainya di tengah jalan tepatnya di Dusun Talang Nangka Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, pelapor Sdr. ERNAWATI Binti NASROWI bersama Sdri. JURNI YUNITA Binti NASUTION di dahului sepeda motor yang dikendarai oleh 3 orang tak dikenal dan menyuruh pelapor dan Sdri. JURNI YUNITA Binti NASUTION berhenti sambil memegang senjata api dengan tangan kanan dan pelaku satunya memegang sebilah golok. Pada saat pelapor dan Sdri. JURNI YUNITA Binti NASUTION berhenti dan pelapor turun dari sepeda motor dan 2 pelaku turun dari sepeda motornya dan meminta tas pelapor dengan berkata ”minte tas sikak tas” dan pelapor memberikan tas tersebut kepada pelaku, kemudian pelaku satunya lagi meminta sepeda motor korban yang pada saat itu Sdri. JURNI YUNITA Binti NASUTION belum turun dari Sepeda motornya kemudian pelaku berkata “minte motor minte motor” sambil mengarahkan sebilah golok kepada Sdri. JURNI YUNITA Binti NASUTION. Kemudian pelapor menyuruh Sdri. JURNI YUNITA Binti NASUTION turun dari sepeda motor dan pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan melarikan diri kearah Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

*KRONOLOGIS PENANGKAPAN:*
Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali. Pada saat anggota gabungan diantaranya Kanit Pidum Polres Pali bersama anggota, Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab bersama anggota, Kanit Polsek Talang Ubi bersama anggota melaksanakan penangkapan terhadap pelaku dalam rangka Operasi Sikat Musi 2021, pelaku An. MEMO Bin HOLDEN sedang tidur di dalam rumahnya  kemudian anggota Kepolisian melakukan penangkapan dan berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polsek Penukal Abab guna interogasi lebih lanjut dan selanjutnya berkas perkara beserta Tsk dilimpahkn ke Polres Pali guna proses hukum lbh lanjut.

*RENCANA TINDAK LANJUT:*
-Riksa Saksi-saksi dan Tersangka
-Melengkapi Mindik
-Koordinasi dengan PJU

*TEMBUSAN:*
1. KBO Reskrim.)

Tim.


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN