Buron selama 3 bulan, pelaku curas akhirnya mendekam di penjara


Muara Enim Sumatra Selatan // Tim Lebah Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim telah berhasil menangkap salah satu pelaku Pencurian dengan kekerasan yang telah masuk daftar pencarian orang selama 3 bulan. Rabu (14/06/2023)

Pelaku dengan inisial HPS (20) berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Pelaku merupakan bagian dari sebuah komplotan yang terdiri dari 4 orang, dan aksi mereka terjadi pada hari Sabtu, 4 Maret 2023, sekitar pukul 01.30.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan cara memberhentikan mobil korban. Salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam, sementara dua pelaku lainnya memegang batu, dan satu pelaku lagi membawa pisau jenis sajam. Mereka mengancam korban untuk memberikan uang, sementara pelaku lain secara paksa mengambil dua unit ponsel.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Enjang Rusmana, SH, menyampaikan bahwa salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Pandan Enim setelah buron selama 3 bulan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga rekannya yang masih buron dan menggunakan inisial Y, P, dan R.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kepada pelaku yang masih buron, pihak kepolisian meminta agar segera menyerahkan diri ke Polsek sebelum ditangkap.

Laporan; Humas Polres
Published; Rendi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏