Bupati Manggarai, Kembali Memperpanjang Penegasan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Kab.Manggarai, Dari 16-23 Agustus 2021


14 shares

 

Manggarai, NTT//si.com- Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit kembali mengeluarkan surat Penegasan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Manggarai dari tanggal 16 sampai 23 Agustus 2021.

Berikut isi Surat Penegasan Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 yang dikeluarkan Bupati Manggarai.

Instruksi Bupati Manggarai, Nomor : HK/26/2021, Tentang Penegasan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Bupati Manggarai.

Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Manggarai serta melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, maka dengan ini di Instruksikan :
Kepada :

1. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai.

2. Para Pimpinan Perangkat Daerah se-Kabupaten Manggarai.

3. Para Pimpinan BUMD/BUMN/Bank/Koprasi

4. Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Kabupaten Manggarai

5. Para Camat se-Kabupaten Manggarai

6. Para Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Manggarai

7. Para Pimpinan Agama

8. Para pelaku usaha dan

9. Seluruh Elemen Masyarakat

Untuk :
KESATU : Melaksanakan Protokol kesehatan dengan ketat, antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitzer.

KEDUA : Tidak melaksanakan segala jenis acara yang melibatkan banyak orang sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19.

KETIGA : Seluruh kegiatan belajar mengajar termasuk untuk ber-asrama dan perkuliahan dilaksanakan dari rumah atau dilaksanakan dengan cara daring/online

KEEMPAT : Seluruh kegiatan Ibadah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan ketentuan peserta yang mengikuti Ibadah maksimal 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas yang tersedia.

KELIMA : Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 % (tujuh puluh lima persen) work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga:  Lampu Hias Plaza Saringan Tanjung Enim Sudah Terang Benderang

KEENAM : Mewajibkan Seluruh :
a. Aparatur Sipil Negara, Tenaga Harian Lepas/Kontrak/Non Pegawai Negeri Sipil.
b. Aparat TNI/POLRI
c. Pelaku usaha pada Pasar Inpres Ruteng dan Pasa Puni, dan
d. Pemilik/Pemimpin Lembaga Pendidikan/BUMN/BUMD/Tempat Usaha/Toko/Swalayan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari lima orang.
Untuk melakukan Rapid Test Antigen secara mandiri serta vaksinasi sesuai dengan ketersediaan Vaksin dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Manggarai.

KETUJUH : Terhadap pelaksanaan dan setelah Rapid Test Antigen diatur sebagai berikut :
a. Setiap orang yang terbukti/terdeteksi Positif/Rapid Test Antigen, wajib melapor kepada Satuan Tugas untuk melakukan karantina/Isolasi baik secara mandiri atau terpusat minimal 10 (sepulu hari) ditambah minimal 3 (tiga hari) bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
b. Setiap orang yang terbukti/terdeteksi positif Rapid Test Antigen, dapat dinyatakan selesai karantina/isolasi mandiri apabila sudah menjalani karantina/isolasi mandiri selama 10 (sepuluh hari) sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi atau selesai isolasi dihitung 10 (sepuluh hari) tanggal onset (waktu mulai munculnya gejala) ditambah minimal 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan dan
c. Setiap orang yang terbukti/terdeteksi positif Rapid Test Antigen dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai karantina dan dikeluarkan surat pernyataan berdasarkan penilaian dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan atau oleh Dokter penanggunjawab Pasien (DPJD).

KEDELAPAN : Setiap orang yang memiliki gejala klinis berat /kritis setelah positif Rapid Test Antigen melakukan test PCR/TCM pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi dan/ditangani sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

KESEMBILAN : Setiap orang yang meninggal :
a. Dirumah sakit selama perawatan Covid-19 pasien suspek konfirmasi atau probable maka pemulasaran jenazah diberlakukan tatalaksana Covid-19 dan
b. Diliar rumah sakit/Death On Arrival (DOA), apabila pasien memiliki riwayat kontak erat dengan orang/pasien terkonfirmasi Covid-19 maka pemulasaran jenazah diberlakukan tatalaksana Covid-19

Baca juga:  Koramil 404-04 Gunung Megang," Aman Dan Damai Pilkades Adalah Tugas Wajib Warga Di Masa Pandemi Covid-19,"

KESEPULUH : Membatasi :
a. Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah meja/kursi dan menutup tempat usahanya paling lambat pukul 19.00 wita.
b. Jam oprasional untuk pusat perbelanjaan/toko serba ada/sejenis sampai dengan pukul 19.00 wita.
c. Jam oprasional Pasar Inpres Ruteng, Pasar Puni serta Pasar pada wilayah Kecamatan se-Kabupaten Manggarai dari Pukul 08.00 wita sampai dengan 18.00 wita
d. Khusus bagi para pelaku usaha yang bersifat esensial dan kritikal wajib menutup tempat usahanya paling lambat pukul 20.00 wita

KESEBELAS : Setiap pengemudo angkutan orang wajib memastiakan setiap penumpang telah menaati protokol kesehatan antara lain wajib memakai masker

KEDUA BELAS : Mengoptimalkan kembali Posko Covid-19 ditingkat Kecamatan serta koordinasi pembentukan dan pelaksanaan Posko Covid-19 ditingkat Desa/Kelurahan.

KETIGA BELAS : Bank Penyalur Bantuan Sosial (Bansos) wajib mengatur proses serah terima Bansos dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat, antara lain tidak membuat kerumunan, wajib memakai masker dan jaga jarak.

KEEMPAT BELAS : Meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

KELIMA BELAS : Setiap pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM BELAS : Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan tingkat perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Manggarai.

Ditetapkan di Ruteng pada tanggal 16 Agustus 2021.

TTD: Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit, S.E, M.A

Tembusan dengan hormat disampaikan :
Ketua DPRD Kabupaten Manggarai di Ruteng.

Berita : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

14 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN