Bhabinsa Gunung Megang Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan


Muara Enim-, Bintara Pembina Desa TNI AD adalah satuan teritorial yang paling depan di TNI AD, Karena Bhabinsa berhadapan langsung dengan warga, salah satu tugas Bhabinsa melaksanakan pembinaan teritorial kepada warga di wilayah desa/kelurahan,

Seorang Bhabinsa memiliki kewajiban untuk melaksanakan seluruh pembinaan teritorial, Seperti halnya Koramil 04 Gunung Megang yang meliputi 5 Kecamatan ini, sesuai dengan petunjuk yang diberikan atasan, salah satunya dengan cara melaksanakan komunikasi sosial kepada warga Desa binaannya.

Memasuki musim pancaroba, biasanya warga akan membuka lahan untuk bertanam, menghindari pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk itu Bhabinsa Koramil 404-04 Gunung Megang, Serda Atifsyah, memberikan himbauan kepada warganya agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, kemudian memberikan pemahaman tentang pidana yg akan diterima bila membakar lahan,

“Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, hal itu tertuang dalam undang-undang lingkungan hidup no 32 tahun 2009.”jelas Serda Atifsyah kepada media ini, Sabtu (24/12/2022).

Nuramin Jafar.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏