Berkas Perkara Dua Mantan Kadisnaker OI Dilimpahkan P21 Di Kejari


Indralaya-OI//si.com–Terkait kasus korupsi proyek jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir mulai dari tahun 2017 bersumber anggaran APBN yang menyebabkan kerugian negara Rp 2.9 M.

Polres Ogan Ilir sudah melimpahkan berkas tahap kedua P21 di Kejaksaan Negeri OI yang melibatkan dua orang pejabat Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerjaan bernisial AM, SH dan satu dari pihak kontraktor Proyek CS.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, kasus proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut melibatkan tiga orang tersangka.

“Kasus ini P-21 atau penyidikannya lengkap,” kata Yusantiyo yang juga didampingi Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi di Indralaya, Jumat (19/3).

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir berinisial AM. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berinisial SA saat ini merupakan Kepala Disnakertrans Ogan Ilir dan Satu tersangka lainnya yakni kontraktor proyek berinisial CR.

“Ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya kami serahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut,” kata Yusantiyo.

Ia menjelaskan, sumber dana proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 6,9 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.

“Namun dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp 250 juta,” terang Yusantiyo.

Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.

Ditempat terpisah Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini belum ditahan karena Kejari sedang meneliti alat dan barang bukti korupsi.

Baca juga:  Unit Jatanras Polres Manggarai Menangkap Pelaku Pencurian Asal Ru'a.

“Biarlah proses penegakan hukum berjalan dan mengungkap fakta-fakta kasus ini,” kata Marten.

(Tim)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN