Baru Proses Topografi, Pihak Seismik Sudah Tidak Patuh Aturan


PALI – Diketahui bersama oleh masyarakat Kecamatan Tanah Abang bahwa Perusahaan Seismik 3D Idaman akan melakukan proses survey kandungan minyak bumi dan gas di 11 Desa wilayah kecamatan tanah abang, namun demikian, baru tahap Topografi pihak perusahaan seismik sudah terkesan tidak patuh dengan aturan.

Bagai mana tidak, sesuai yang tercantum dalam PERPPU No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Namun sejauh ini pihak perusahaan seismik 3D Idaman seenaknya melenggang diatas tanah milik masyarakat yang mestinya harus izin pemilik terlebih dahulu.

Padahal baik secara Aturan negara Indonesia ataupun Etika manusia, memasuki rumah orang yang dikenal saja mesti izin pemilik nya apalagi antara pihak perusahaan seismik dan pemilik lahan tidak saling mengenal.

Sementara itu, Iwan Kurniawan Humas PT Daqing Citra PTS, saat sosialisasi di balai pertemuan kantor Camat Kecamatan Tanah Abang pada Senin 26 Februari 2024 silam memaparkan, proses survei seismik 3D PT Daqing Citra PTS nantinya akan melintasi 11 Desa yang ada di kecamatan Tanah Abang. Desa Tanah Abang Selatan, Bumi Ayu, Tanah Abang Utara, Tanah Abang Jaya, Raja Induk, Raja Barat, Muara Sungai, Suka Manis, Muara Dua, Harapan Jaya, dan Desa Lunas Jaya.

“Proyek ini adalah proyek nasional dan kegiatan negara. Kami diawasi pihak kementerian, kami bersama Pertamina, PT Daqing Citra PTS akan mensosialisasikan apa itu survei seismik 3D ini agar nantinya bisa dipahami oleh masyarakat dan kami akan lanjutkan sosialisasi lagi ke Desa desa untuk menyampaikan secara langsung kepada masyarakat, setelah selesai sosialisasi di kecamatan Tanah Abang ini, “Ungkap Iwan.

Kegiatan survei seismik 3D Idaman PT Daqing Citra PTS, mulai February sampai Desember 2024. Di 11 Desa Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.

Baca juga:  Demo Terkait Pekerjaan Infrastruktur yang Dinilai Asal Jadi, Ketua PKN Ajak Duel Kadis Bina Marga

Lanjutnya masalah Kompensasi ganti rugi, nantinya akan ada pendataan bagi masyarakat yang terkena lintasan survei seismik, lintasan rintisan, rumah retak dan ganti rugi lainnya. Untuk masyarakat yang terkena dampak survei seismik ini akan ada uang kompensasi dan nantinya akan menerima undangan di setiap Desa masing masing.

Ganti rugi atau kompensasi, pihak Seismik diberikan secara langsung kepada masyarakat yang terkena dampaknya nanti, untuk pembayaran ganti rugi nanti mengacu pada Pergub, peraturan gubernur Sumsel.

Dikonfirmasi oleh awak media ini pada Jum’at 24 Mei 2024 terkait dua Desa yang belum dilakukan sosialisasi ke masyarakat, Iwan Kurniawan tidak menjawab, begitu juga saat ditanya apakah pihak perusahaan sudah izin atau belum kepada pemilik lahan, lagi-lagi selaku Humas perusahaan seismik 3D Idaman, Iwan Kurniawan juga tidak menjawab pesan WhatsApp awak media ini.

Edi.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊