Jambi//Si.com-Upaya mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat atau petani, Gabungan aktivis dan mahasiwa minta kepada Polda Jambi dan Kejati Jambi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani.
Berdasarkan keluhan dan Aduan masyarakat , Gabungan aktivis menemukan fakta dilapangan :
1. Bahwa adanya monopoli pupuk bersubsidi.
2. Bahwa berdasarkan hasil investigasi dilapangan banyak pupuk dijual kepada warga diluar wilayah yang ditentukan.
3. Harga pupuk bersubsidi jauh diatas harga eceran tertinggi (HET)
4. Diduga banyak RDKK yg fiktip.
5. Bahwa banyak masyarakat atau petani yang berhak tidak mendapatkan pupuk bersubsidi
6.Harga pupuk bersubsidi di kecamatan pelawan dan Singkut Rp.150 -225 Ribu perkarung. Sangat jelas menyalahi aturan harga barang dibawah pengawasan.
7. Bahwa ditemukannya gudang siluman untuk penimbunan pupuk bersubsidi diduga milik salah satu pengecer di Singkut.
8. Bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan dan konfirmasi ke petani dan salah satu pengecer di pelawan Singkut telah ditemukan fakta bahwa pupuk bersubsidi 2 -3 ton ,hanya dijual kepada 1 sampai 2 orang pembeli saja (paket) dalam sekali penyaluran. Jelas menyalahi aturan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Para pelaku diduga menggunakan modus pemalsuan data para penerima pupuk subsidi tersebut, kemudian setelah pupuk didapat para pelaku menjual kepada yg bukan berhak dengan harga tinggi.
Salah satu aktivis mahasiswa disalah satu kampus ternama di propinsi Jambi ,Juanda mengatakan
” ini sudah sangat keterlaluan dan meresahkan para petani. Kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan segera memberantas Mapia pupuk yang selama ini merugikan petani.
Baik itu oknum Distributor, Kios, dan termasuk juga oknum ketua kelompok tani “. Harus ditindak tegas biar ada epek jera.ucap salah satu mahasiswa yang getol menyuarakan keluhan dan Aspirasi masyarakat tersebut.
Hal ini bukan sekedar isapan jempol belaka, senada hal yang disampaikan oleh salah satu petani di Singkut, berinisial UK., mengatakan
” Padahal kuota pupuk bersubsidi untuk kecamatan pelawan dan Singkut cukup besar, dikemanakan pupuk ini ??
Bahkan aku beli sama pengecer ,pupuk subsidi Phonska dengan harga 225 Ribu perkarung.dan cuma mampu beli 10 karung”. Ucap pak UK.di kediamannya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu petani berinisial B,mengatakan
” bahwa ,kami sangat sulit sekali untuk membeli pupuk bersubsidi, padahal nama kami terdata di kelompok tani,kami banyak yg tidak dapat. Sementara beberapa orang yang dekat dengan pengecer dan kelompok tani ada yang dapat 60 bahkan ada yang 80 karung sekali beli”. Ucapnya dengan nada kesal.
Diwaktu yang terpisah awak media SARANAINFORMASI.COM menyambangi kantor PUSKUD Jambi, mengkonfirmasi ketua PUSKUD propinsi Jambi,Sugiono namun belum berhasil dijumpai.
Tim hanya bertemu dengan ISWANDI selaku Bag.operasional di kantor tersebut,dan mengungkapkan
” Tolong patuhi ini dulu, kita sering ingatkan ,tapi kalo terjadi penyimpangan di lapangan jangan sampai gila-gilaan lah. Dan ini akan menjadi catatan kami. Ucap Iswandi,,
Dan beliau juga mengaku belum berkoordinasi dengan ketua Sugiono terkait permasalahan ini”.
Sekedar informasi,
Sanksi bagi para pelaku penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk bersubsidi bukan hanya sangsi administrasi pencabutan izin usaha saja,namun pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis .dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Dan ini menjadi atensi kepolisian dan kejaksaan.
Bukan hanya petani yang dirugikan,tapi Negara juga mengalami kerugian .karena ini barang di subsidi pemerintah.
DASAR HUKUM :
1. Undang-undang Darurat No .7 tahun 1955 Tentang tindak pidana ekonomi.
2. Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo.pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP
4. Peraturan Presiden No.15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No.77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
5. Peraturan menteri perdagangan No.15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
6. Peraturan menteri Pertanian No.49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor pertanian tahun Anggaran 2021.
- (Husnan)
0 Comments