PALI//si.com— Aliansi gabungan yang menamakan diri Gerakan 2021, meminta berbagai perusahaan yang menjadi rekanan kerja Pemkab PALI, untuk segera menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Juru bicara G#21 Kabupaten PALI, Adv Nurul Fallah SH mengatakan, hal itu bertujuan, untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang kondusif dan menjamin keselamatan kerja.
Hal ini disampaikan Nurul Fallah SH, saat tatap muka bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten PALI serta pihak perusahaan kontraktor di kantin Melati Komperta Pendopo, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) provinsi sumatera selatan (Sum-sel) Selasa (9/2/2021).
” Kami lihat, sejumlah kontraktor di PALI ini, tidak mentaati Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja,” Ujar Adv Nurul Fallah SH.
Maka dari itu lanjutnya, G#21 meminta pihak Dinas Perkim PALI, untuk mengharuskan pihak kontraktor yang menjadi rekanan kerja, untuk menerapkan standar K3, guna menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
Dia berharap, dikabupaten PALI ini, idak ingin kecelakaan kerja terjadi seperti peristiwa peristiwa, dibeberapa daerah lain, karena tidak menggunakan septi kerja, atau tidak adanya alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.
Dia menambahkan, supaya semua penyelenggaraan dan seluruh pemangku kepentingan, untuk bersama-sama bersinergi dalam mendukung serta mengawal perusahaan dalam penerapan ke dalam setiap melakukan pekerjaan.
Sementara dalam tatap muka disertai diskusi singkat itu, Kepala Dinas Perkim PALI, Ahmad Hidayat ST mengatan, bahwa waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penerapan terhadap pihak ketiga (Kontraktor) yang kerjasama.
” Kami menyambut baik ide serta masukan dari G#21, dan kami dalam waktu dekat ini akan memanggil kontraktor kontraktor yang melakukan mengerjakan proyek Pemda PALI, karena ini sangat penting,” Kata Ahmad Hidayat.
Sambungnya, depan pihaknya akan lebih memperketat pengawasan setiap perusahaan (kontraktor) yang akan melakukan setiap pekerjaan proyek di Pemda PALI, harus sesuai SOP k3, sebagai mana disepakati bersama.
” Nanti kita berikan pemahaman terhadap semua kontraktor, dalam menerapkan budaya K3 di lingkungan kerjanya, serta harapan terwujudnya zero accident terhadap pekerja bisa terwujud,” kata Ahmad Hidayat.
(Rilis Resmi G#21)
0 Comments