PALI//SI.Com–,Dinas pekerjaan umum Tata Ruang (PU TR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, terkesan tidak koperatif dalam memberikan klarifikasi terhadap kompirmasi awak media.
Pasalnya, hampir satu bulan surat dari organisasi profesi jurnalis, yaitu dewan pengurus cabang asosiasi wartawan demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten PALI, hingga saat ini belum di balas oleh pihak dinas PU TR. Bahkan, saat di tanyakan kepada Kepala Dinas, Ristanto Wahyudi, Rabu (16/02) di ruang kerjanya, beliau belum memberikan keterangan yang kongkrit soal tujuan surat itu. Terlebih lagi, dua kali ditanya alasannya tidak membalas surat kompirmasi, Via WhatsApp, Rabu (23/02) hingga saat ini pesan tidak dibalas.
Menurut Ketua DPC AWDI Kabupaten PALI, Hendri irdianto, SH, ini adalah bentuk tindakan tidak koperatif, mestinya kalau di kompirmasi melalui surat, mereka balas dengan surat,
“Padahal sudah jelas, bentuk keterbukaan informasi publik adalah salah satunya memberikan klarifikasi serta informasi yang akurat saat di konfirmasi, ini adalah bentuk tidak transparan dan menutupi informasi, disaat jurnalis menjalankan tugas kontrol sosial.
Sedangkan soal keterbukaan informasi publik, sudah di atur oleh Undang-undang KIP, Bahwa setiap Orang berhak: a.melihat dan mengetahui Informasi Publik; b.menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c.mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau d.menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: informasi yang dapat membahayakan negara;
informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Lah ini soal informasi pembangunan di leding sektor PU,TR, saja terkesan di tutupi, sedangkan yang sekala lebih besar seperti laporan pertanggungjawaban Bupati saja di publikasikan, setiap tahun,”Papar Hendri,
Dia juga menyebutkan, Pada Pasal 52 UU KIP disebutkan: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan-undang ini, dan mengakibatkan kerugian hukum bagi orang lain, dikenakan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).” Sebut Ketua AWDI PALI.
Adapun isi surat DPC AWDI Kabupaten PALI yang di tujukan ke Dinas PU TR, adalah bentuk kompirmasi, Mempertanyakan Soal pembangunan Jembatan darurat Desa Babat tahun 2021 yang menelan dana Fantastis, namun hanya dibangun jembatan berbahan kayu, yang hanya bisa di lewati kendaraan roda dua, dan mempertanyakan dimana lokasi pembangunan jalan dalam kecamatan Tanah Abang yang tercatat dalam LPSE, untuk kepentingan informasi publik, agar berita berimbang dan tidak ada pihak manapun yang tersudut, namun sejauh ini pihak Dinas PU masih belum memberikan jawaban, meskipun sudah di kompirmasi ulang via WhatsApp, Kamis (24/02).
(Eddi Saputra)
0 Comments