Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras bersama Unit Tipidter dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui akun Media Sosial.
Waktu kejadian, hari minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 Wita.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Korban berinisial EH, Perempuan, umur 25 tahun, alamat Kabupaten Manggarai.
Terduga pelaku berinisial LNBK, laki-laki 24 tahun, swasta, alamat Nualete, Desa Ndenggarongge, Kecamatan Lampengbusu Kelikose, Kabupaten Ende.
Barang bukti :
-1 Unit HP merk OPPO A12 warna biru.
-1 Unit Hp merk VIVO Y20 warna biru
Paur Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa menjelaskan, pelaku dan korban merupakan teman kerja di salah satu tempat usaha di Ruteng. Pada awal bulan Januari tahun 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku merekam video berkonten Pornografi dengan objek korban tanpa sepengetahuan korban, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.07 Wita.
“Pelaku dengan menggunakan fake account facebook mengirimkan video yang memiliki muatan Pornografi tersebut ke facebook milik korban melalui inbox dan pada hari minggu tanggal 20 Februari sekitar pukul 03.00 Wita kiriman video tersebut di lihat oleh korban melalui akun facebokk milik korban, dengan video yang dimiliki pelaku, selanjutnya digunakan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai”, Terang IPDA I Made Budiarsa
“Atas laporan tersebut, Unit Jatanras Polres bersama Unit Tipidter dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU. Arviandre Maliki, S.Tr.K melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan, pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, berhasil teridentifikasi pemilik fake account facebook yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban berdasarkan bukti-bukti yang didapat. Selanjutnya Unit Jatanras Polres bersama Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU. Arviandre Maliki, S.Tr.K berhasil mengamankan teruga pelaku dan barang bukti di kampung Gurung, Desa Kaca, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur”, Tutup Budiarsa
Pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Unit Tipidter satuan Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum.
Penulis : Dody Pan
0 Comments