Ruteng, NTT//SI.com- Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU. Arviandre Maliki, S.Tr.K memimpin langsung penangkapan terduga pelaku pencurian Handphone di 2 TKP yang berbeda, yakni di Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong dan Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor 1. LP/B/28/II/2022/NTT/SPKT/RES/Manggarai Polda NTT tanggal 15 Februari 2022.
Kejadian itu terjadi pada hari Selasa (15/02/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dan dihari yang sama sekitar pukul 04.00 Wita.
Tempat kejadian perkara dirumah alamat Kampung Konggang Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan di Kos-kosan alamat Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggararai.
Kejadian itu dilaporkan pada Selasa 15 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.
Adapun identitas Korban adalah :
1. Muhamad Rizal, laki-laki, alamat, Konggang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
2. Remiditus Dahur, laki-laki, alamat Pong Pahar, Kampung Konggang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong.
3. Basilius Bagung, laki-laki, alamat Konggang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Sedangkan identitas korban di Kelurahan Bangka Nekang adalah :
1. Veronika Alsik, perempuan, alamat kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
2. Maria Cecin Nurbaya, perempuan alamat Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
3. Gregorius Yolsa Putra, laki-laki, alamat kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Identitas pelaku yang diamankan Polisi adalah :
1. AKN, laki-laki, alamat, Kabupaten Manggarai.
2. AJ, laki-laki, alamat Kabupaten Manggarai Barat.
3. AJ, laki-laki, alamat Kabupaten Manggarai.
Barang bukti yang korban Kelurahan Waso :
-Vivo Y12
-OPPO A54
-OPPO A5S
Barang bukti korban Kelurahan Bangka Nekang :
-Samsung J2 prime
-Samsung A10S
-Redmi 9C
Kronologis kejadian Jelas Paur Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa dalam release yang diterima SI.com melalui pesan WhatsApp pada Rabu (16/02/2022) adalah :
Pada Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar 22.00 Wita, korban melaporkan kejadian pencurian di Rumah milik Saudara Ovantinus Sunardi, alamat Kampung Konggang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Kemudian Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan dibantu korban dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Arviandre Maliki, S.Tr.K, setelah dilakukan penyelidikan secara tertutup, kemudian mendatangi terduga AJ untuk selanjutnya dimintai keterangan.
Dalam proses penyelidikan tersebut, ditemukan 6 Unit Handphone yang berdasarkan terduga AJ diproleh dari terduga pelaku AKN, selanjutnya Satuan Reskrim mendatangi terduga AKN yang dimana penyampaian terduga AKN 3 Unit Handphone dalam aksinya dilakukan sendiri, dan untuk 3 Unit Handphone lainnya diambil bersama terduga AJ, selanjutnya terhadap keseluruhan terduga dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi di dapati keterangan, bahwa benar pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar jam 02.00 dan jam 04.00 Wita pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel kaca jendela kamar tidur, kemudian masuk dan mengambil Handphone milik korban, dan pelaku mengakui perbuatan tersebut.
Para pelaku diamankan di 2 lokasi yaitu di Konggang dan Rangkat.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum.
Penulis : Dody Pan
0 Comments