Labuan Bajo, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan tiga (3) orang tersangka dugaan korupsi aset Pemda Mabar pada (07/02/2022). dari hasil penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam aset tanah Pemda Mabar tahun anggaran 2012-2015.
Ketiga tersangka tersebut adalah ACD, AS dan R di tetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi aset Tanah Pemda Mabar seluas 3,3 Ha yang berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kerugian negara sebesar Rp. 124.712.338.400,00.
Dalam konferensi pers yang digelar senin (07/02/2022) sore, Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murculono menjelaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memperoleh minimal dua (2) alat bukti yang sah yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 124.712.338.400,00.
“Atas temuan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka ACD yang diduga adalah mantan pejabat Kabupaten Manggarai Barat. Sementara dua lainnya adalah AS dan R merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus masih aktif”, Jelas Kepala Kejari Mabar dalam konferensi pers senin (07/02/2022) sore
Ketiganya telah melanggar ketentuan kesatu ; pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf A dan B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Kedua ; pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf A dan B undang-undang nomor 31 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat telah melakukan penahanan terhadap tiga (3) orang tersangka. Tersangka ACD dan AS ditahan di Rutan Kupang, sementara tersangka R dititipkan di Rutan Polres Mabar.
Penulis : Dody Pan
0 Comments