Labuan Bajo, NTT//SI.com- Marsel Nagus Ahang, S.H, Pimpinan Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) menduga bahwa kasus aset tanah Gereja di Binongko Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat bagian dari Money Laundering (Pencucian Uang).
Ahang berharap kepada umat Katolik agar jangan terprofokasi dengan video pernyataan dari Romo Alfons Kolo terkait persoalan Tanah Aset Gereja milik Keuskupan Denpasar di Binongko Labuan Bajo.
Pimpinan LSM LPPDM sangat menyayangkan Video pernyataan dari Romo Alfons Kolo yang beredar di Chanel Youtube. Romo Alfons Kolo yang merupakan Jubir Keuskupan Denpasar menyuruh Umat Katolik untuk mengviralkan video tersebut karena ada yang mafia tanah aset Gereja milik Keuskupan Denpasar.
“Sebaiknya Romo Alfons Kolo harus menghapus video tersebut dan jangan mencoba memprofokasi umat Katolik antar wilayah Keuskupan Ruteng”, Tutur Ahang
Ahang menambahkan, bahwa setelah dirinya membaca semua dokumen tanah aset Gereja tersebut, dimana pada tanggal 14 Juni tahun 1990, Uskup Vitalis Jebaru memberi Surat Kuasa kepada Hendrik Chandra, guna membayar harga tanah tersebut dari sembilan (9) kepemilikan, dan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan surat jual beli tanah, dan pada 4 November 2013, Prof. Dr. Peter Alphons Pscheid memberi surat kuasa kepada Hendrik Chandra guna untuk menjaga tanah tersebut.
“Pada tanggal 17 November 2016 Profesor Peter Alphons Pscheid menyuruh Uskup Silvester San menjual 10 Kapling tanah aset Gereja tersebut, dan pada bulan April tahun 2021, Romo Marten Jenarut mengusir penjaga tanah tersebut a/n Hubert asal Wae Kang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, dengan memberi uang sebesar Rp. 600 juta sebagai balas jasa menjaga tanah tersebut sejak dari tahun 1993”, Beber Ahang
“Lalu kenapa Hendrik Chandra menggugat tanah aset Gereja tersebut, ya tentu karena ada dugaan bahwa ada kewajiban yang belum terpenuhi oleh Vitalis Jebaru, hal yang aneh lagi, ketika Uskup Vitalis Jebaru meninggal dunia, semua oknum Romo merebut lahan tersebut untuk berbisnis menjual aset Gereja tersebut ke Investor”, Lanjut Ahang menjelaskan
Ahang mengaku geram dengan isi video pernyataan dari Romo Alfons Kolo, dimana dalam video tersebut, Romo Alfons meminta umat untuk berdoa, agar memenangkan perkara tersebut.
Ahang juga berharap, agar Pengadilan Negeri Labuan Bajo bisa mempertimbangkan gugatan dari Keuskupan Denpasar dan kalau bisa ditolak saja gugatan tersebut karena ada dugaan ada kepentingan bisnis dari para oknum Romo, baik di Keuskupan Ruteng, maupun Keuskupan Denpasar.
“Karena bisa saja ini bermodus money laundring atau pencucian uang, karena ada keterlibatan investor Prof. Peter Alphons Pscheid”, Tutup Ahang yang juga sehari-harinya bekerja sebagai lawyer/pengacara
Penulis : Dody Pan
0 Comments