Labuan Bajo, NTT//SI.com- Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) menghimbau kepada masyarakat Manggarai Barat untuk tidak melakukan konvoi sepeda motor saat perayaan malam pergantian tahun, apalagi dengan menggunakan kenalpot racing.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas IPTU Royke Weridity mengatakan, larangan konvoi saat perayaan malam pergantian tahun sudah ada sejak dulu. Namun kenyataannya masyarakat tetap saja nekat berkonvoi menjelang pergantian tahun.
“Oleh sebab itu, kita himbau kepada masyarakat agar tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor dijalan raya. Selain berisik dan mengganggu arus lalu lintas, dikhawatirtkan dapat memicu kecelakaan sekaligus untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antar warga, apalagi saat berkendara dipengaruhi Miras”, Ujar Kasat Lantas Mabar
IPTU Royke Weridity juga menyampaikan, bahwa Sat Lantas Polres Manggarai Barat telah memberi perhatian khusus kepada pengguna kendaraan roda dua (Sepeda Motor) yang menggunakan Knalpot brong saat malam tahun baru, maka sepeda motor tersebut akan diamankan atau ditilang.
“Karena hal itu melanggar Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000”, Papar IPTU Royke Weridity selaku Kasat Lantas Polres Mabar
Razia terhadap sepeda motor brong sendiri sudah dilakukan Polisi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat sudah sejak sepekan terakhir. Sudah ada beberapa sepeda motor yang sudah diamankan dalam oprasi (razia) sepekan terakhir.
Himbauan untuk tidak melakukan konvoi juga menyasar bagi seluruh warga, yang artinya tidak hanya kendaraan berknalpot brong saja yang dilarang untuk berkonvoi.
“Kendaraan sepeda motor lain juga kami himbaukan agar tidak melakukan konvoi untuk menghindari gesekan serta kesalahpahaman yang mungkin terjadi, dan kami juga meminta kepada masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraannya”, Pinta Kasat Lantas Mabar
“Diharapkan pada malam Tahun Baru 2022, masyarakat merayakan dengan tenang dan nyaman. Kegiatan berupa konvoi dan arak-arakan dihentikan”, Tambahnya
Lebih lanjut Ia mengatakan, untuk mencegah penggunaan knalpot brong, Kapolres Mabar telah mengirimkan himbauan dan perintah kepada seluruh anggota Polres Mabar maupun yang ada di jajaran Polsek untuk membantu sosialisasi kebijakan tersebut. Sasarannya adalah pemilik bengkel dan penjual aksesoris plus suku cadang kendaraan bermotor.
“Mereka kita minta agar tidak melayani jasa pemasangan maupun pembuatan kanlpot brong jelang Tahun Baru 2022, himbauan ini sudah disosialisasikan serentak di seluruh Manggarai Barat”, Katanya
Tak hanya masalah knalpot brong, Sat Lantas Polres Manggarai Barat juga akan membantu mobil-mobil bak terbuka. Pemantauan di khususkan kepada mobil bak terbuka yang membawa rombongan orang-orang yang akan berniat merayakan pergantian tahun baru di pusat kota Super Premium Labuan Bajo.
“Karena itu, kami menghimbau agar kegiatan menyambut pergantian tahun hendaknya dilakukan di rumah saja, mengingat kita tengah dihadapi dengan pandemi Covid-19, apalagi sekarang sudah muncul varian baru Covid-19 (Omricon) yang penyebarannya lebih cepat dari pada varian-varian sebelumnya”, Tutup IPTU Royke Weridity
Laporan : Dody Pan
0 Comments