Diduga Mengedarkan Uang Palsu di Ruteng A T Berhasil Diamankan Polisi


 

Ruteng, NTT//SI.com- Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai pada Sabtu (04/12/2021) pukul 10.00 Wita mendapat informasi diduga telah beredar uang palsu pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) di kios milik sdri. Bibiana Nur alamat Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dari informasi tersebut Unit Opsnal Intelkam Polres Manggarai melakukan Pulbaket terhadap pemilik kios sdri. Bibiana Nur, yang beralamat di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan mendapatkan keterangan.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.I.K., Melalui Paur Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa mengatakan, pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021 pukul 15.30 Wita pemilik kios mengetahui uang tersebut palsu setelah ingin berbelanja barang kios di Toko Wijaya milik Baba Rony di Kampung Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dimana pemilik Toko Wijaya menolak uang tersebut karena menurut pemilik Toko uang tersebut palsu.

“Uang palsu pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut berjumlah Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribuh Rupiah).

Setelah mengetahui uang tersebut palsu, pemilik kios kembali ke kiosnya di Kampung Maumere dan memarahi penjaga kios a/n. Yunita sambil merobek uang palsu tersebut sebanyak 12 lembar pecahan 50.000, karena tidak teliti dalam menerima uang belanja sehingga Sdri. Bibiana Nur mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah)”, Jelas IPDA I Made Budiarsa

Mendapat informasi dari pemilik kios tersebut, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan dan Pulbaket terhadap beberapa pihak yang mengetahui kronologis kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan terhadap diduga pelaku pemilik uang palsu tersebut berinisial A T, laki-laki 29 tahun, Sopir, Agama Katolik, Alamat Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur.

Baca juga:  Ketua PKB Pali Wajibkan Kader PKB Ikuti Vaksin Covid 19

Hasil Interogasi terhadap A T bahwa :

A. Pada hari Senin tanggal 29 November 2021 pukul 08.30 Wita A T menerima uang Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Sdr. Kasmin untuk belanja keperluan selama dalam perjalanan dari Ende menuju Kabupaten Manggarai, uang tersebut disimpan didalam dompet warna coklat campur putih.

B. Pada hari Kamis tanggal 02 sekitar pukul 17.00 Wita Sdr. A T tiba di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, selanjutnya pukul 20.00 Wita Sdr. A T minum sopi (arak kobok) bersama Sdr. Rino (Telkom), Sdr. Selus (Sopir), Sdri. Elis, Sdr. Riski di kios milik Yanarius Jendo di Kampung Maumere Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

C. Pada saat minum Sopi (arak kobok) tersebut Sdr. A T tidak sadar siapa yang mengambil dompetnya yang berisi uang Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan setelah keesokan hari tepatnya hari Jumat tanggal 03 November 2021 pukul 09.00 Wita setelah Sdr. A T sadar bahwa uang dalam dompet tersebut telah habis digunakan untuk beli sopi dan rokok oleh teman-temannya.

D. Pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021 pukul 19.30 Wita pada saat pemilik kios memarahi penjaga kios karena menerima uang palsu dari Sdr. A T dan Yanarius Jendo menyampaikan untuk jangan ribut, nanti kami ganti uangnya dan keduanya mengganti uang tersebut sebanyak Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Namun uang palsu pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) tetap dipegang oleh pemilik kios tersebut.

E. Menurut Sdr. A T uang palsu Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diberikan oleh Sdr. Kasmin di Ende tersebut telah dibelanjakan untuk membeli sopi dan rokok di kios milik Sdri. Bibiana Nur alamat Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Baca juga:  Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Ibu Bunuh Bayi Yang Baru Dilahirkannya

“Dugaan sementara uang palsu pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang beredar di kios milik Bibiana Nur alamat Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, milik Sdr. A T yang diberikan oleh Sdr. Kasmin di Ende pada hari Senin 29 November 2021”, Lanjut Budiarsa menjelaskan

“A T kenal dengan Sdr. Kasmin sejak bekerja sebagai sopir dump truck dilokasi pengerjaan proyek bangunan di daerah Detuso Ende sejak awal bulan November 2021 dan sebelum kembali ke Kalimantan Sdr. Kasmin memberikan uang Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. A T di Ende pada hari Senin tanggal 29 November 2021”, Tutup IPDA I Made Budiarsa

Saat ini A T sudah diamankan di Polres Manggarai beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribuh Rupiah).

Laporan : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊