Lakukan Pencurian dan Kekerasan, Tim Jatanras Komodo Berhasil Mengamankan Pelaku


 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Tim Jatanras Komodo dipimpin oleh AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos berhasil mengamankan seorang residivi kasus pencurian dan kekerasan (Curas) Minggu (28/11/2021) malam sekitar pukul 20.45 wita.

Pelaku berinisial MN (40) Warga asal Tanah Bingu, Kabupaten Sumba Barat Daya yang saat ini berdomisili di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pelaku ditangkap berdsarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 191 / XI / 2021 / SPKT / NTT / Res Mabar / Polda NTT, terkait kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpah korban berinisial HH (17) beberapa waktu lalu di objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S. Tr.K, mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap HH (17), Warga Kelurahan Waeklambu, Kecamatan Komodo. Ketika itu korban sedang bersama pacarnya CL (16), di objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo, pada tanggal 23 November 2021 lalu.

“Selama empat hari Tim Jatanras Komodo melakukan penyelidikan secara intens, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dikediamannya, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 lalu”, Jelas IPTU Yoga

Kasat Reskrim juga menjelaskan, selain mengamankan pelaku MN (40), pihaknya juga menyita barang bukti berupa sebuah Handphone (Hp) merek Vivo Y12 yang diketahui barang tersebut adalah barang milik korban HH (17).

“Saat ini pelaku sudah mendekam dijeruji besi dan masih menjalani pemeriksaan, guna untuk proses hukum lebih lanjut”, Ungkap Kasat Reskrim

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku MN (40) mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukan karena alasan tak memiliki uang”, Lanjutnya

Lebih lanjut Ia menjelaskan, kronologis awal kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 14.30 Wita. Bermula pada saat korban HH (17) bersama pacarnya CL (16) sedang jalan-jalan diseputaran objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo, dan duduk berdua sambil bersantai dipinggir pantai tersebut.

Baca juga:  Akun Facebook Bodong, Mengatakan Kades Sedupi Potong Upah Bedah Rumah

“Selang beberapa menit, tiba-tiba pelaku yang saat itu sedang mencari ikan dipinggir Pantai datang mendekatai korban, kemudian pelaku langsung meminta secara paksa Handphone milik korban, sambil memukul kepala korban menggunakan tangan.

Karena merasa takut, korban tidak melakukan perlawanan, dan pelaku mengambil Handphone yang ada dikantong celana korban. Setelah pelaku mendapatkan Handphone tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban” , Tambah Yoga menjelaskan

Atas perbuatannya, pelaku MN (40) dikenakan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Laporan : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊