Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Manggarai, menangkap empat (4) para pelaku pencuri ditempat kost di Wae Buka, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keempat para pelaku yakni ;
1. S M G, lakis, 19 tahun, alamat Tehong, Desa Tehong, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat.
2. F H, lakis 18 tahun, alamat Rongkam, Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
3. R P, lakis, 21 tahun, alamat Loi, Desa Buar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
4.F N, lakis 19 tahun, alamat Peri, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H.,S.I.K, melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa menjelaskan, bahwa pada Senin tanggal 15 November 2021 sekitar jam 03.00 WITA, TKP ditempat Kost di Wae Buka, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pelaku S M G sedang melakukan aksinya mencuri sepeda motor, namun aksinya diketahui oleh warga sekitar dan pelaku langsung diamankan di TKP, dan selanjutnya Unit Jatanras menjemput pelaku S M G.
“Dari hasil Pengembangan diproleh informasi bahwa, pelaku tidak beraksi sendiri melainkan ada beberapa orang teman pelaku, untuk itu Unit Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, sekitar pukul 09.00 WITA para pelaku berhasil diamankan di Kost yang berada di Tenda, Kelurahan Tenda dan di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai”, Jelas IPDA I Made Budiarsa
Setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, pelaku mengaku bahwa pelaku selain mencuri sepeda motor, para pelaku juga melakukan pencurian dibeberapa tempat yang berbeda, yaitu di Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Cibal dan Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai.
Barang bukti yang diamankan Polisi, lanjut Budi menjelaskan adalah ;
– 1 Unit Sepeda Motor Vikson
– 1 Unit Sepeda Motor Supra X
– 1 Unit Sepeda Motor Supra Fit
– 1 Buah Speker Aktif
– 1 Buah Mesin Honda
– 1 Buah ban sepeda motor lengkap dengan velknya
– 2 Buah knalpot.
“Sedangkan Barang bukti berupa rokok sebanyak 10 slot telah habis digunakan oleh pelaku”, Ujar IPDA I Made Budiarsa
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses hukum.
Laporan : Dody Pan
0 Comments