Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Polres Manggarai Sabtu (30/10/2021) menangkap para pelaku perjudian dingdong di Pasar Inpres Ruteng di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar pukul 15.30 WITA.
Pelaku yang diamankan berinisial B H, lakis, umur 28 tahun, asal Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.
Barang bukti yang diamankan Polisi adalah, uang sebanyak Rp. 615.000 (Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah), 1 buah Hp merek Vivo warna hitam yang berisi angka-angka perjudian dingdong, 1 buah box ikan yang digunakan sebagai meja untuk meletakan Handphone dan uang taruhan.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H, S.I.K, melalui Paur Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar jam 15.30 WITA Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku perjudian Dingdong di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Pada saat diamankan, pelaku sedang melayani pembeli yang sedang memasang taruhan dalam perjudian Dingdong”, Jelas IPDA I Made Budiarsa
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dimankan dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Berita : Dody Pan
0 Comments