PALI//SI.Com–,Puluhan karyawan perusahaan perkebunan kelapa Sawit PT Proteksindo Utama Mulya (PT.PUM) Gelar aksi damai di sekitar pos security PT Proteksindo wilayah Desa Sungai ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, Senin (18/10).
Aksi Damai tersebut digelar buntut dari permasalahan pihak perusahaan belum menunaikan kewajiban terhadap pihak karyawan yang telah lama menunggu gaji ditunda.
“Kami menuntut hak kami, Kami melihat pihak perusahaan masih melakukan produksi, sementara hak kami belum ditunaikan, Sekarang ini kami minta penjelasan, andai mereka tidak produksi, kami tidak bisa bicara, nah ini mereka masih produksi, artinya Prusahaan tidak pailit, maka kami pertanyakan hak kami”Ujar Dedi.
Dedi juga menambahkan kalau pihaknya sudah meminta Dinas tenaga kerja provinsi untuk menangani masalah ini, “Kami sudah membawa permasalahan ini ke Dinas tenaga kerja Provinsi, tapi pihak Perusahaan tidak pernah hadir ketika diajak mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan kami” Tambahnya.
Di tempat yang sama, pihak humas PT Proteksindo, Amseri, mengatakan, bahwah karyawan PT PUM adakan aksi damai karna gaji belum bisa dibayar selama enam bulan.
” Ini masalah gaji yang belum dibayar selama enam bulan, pihak perusaahaan sudah memberikan solusi, sebelum permasalahan hutang piutang Prusahaan kepada karyawan selesai, mereka disuruh bekerja seperti biasa, dengan catatan bagi hasil, yaitu dengan perjanjian pihak perusahaan 30 persen dan pihak karyawan 70 persen” jelas Amseri.
Amseri juga menambahkan, ada 157 orang karyawan yang belum dibayar gajinya itu, sekitar 50 orang diantaranya sudah sepakati perjanjian Bagi hasil dan tetap bekerja, sisanya itu tetap tidak menerima solusi yang ditawarkan pihak perusahaan.
“Karyawan PT protek sindo berjumlah 157 orang, yang setuju dengan inisiatif perusahaan hanya sekitar 50 orang” Tutup Humas.
Dari Pantauan awak media di lapangan, ketika terjadi dialog antara pihak karyawan dan perusahaan disaksikan oleh pihak Polsek dan Polres PALI, sehingga terjadilah kesepakatan mediasi yang dijadwalkan pada tanggal 3 november 2021, karna petinggi perusahaan selaku pemangku kebijakan dan yang berhak mengambil keputusan tidak hadir di lapangan.
Tim.
0 Comments