Ruteng, NTT//SI.com- Unit jatanras Polres Manggarai pada Jumat (10/09/2021) sekitar pukul 01.30 WITA kembali mengamankan pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui pelaku datang kerumah korban dan mengambil sepeda motor milik korban berjenis Supra X 125 warna hitam yang sedang parkir didepan rumah korban (TKP) di Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, dan kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya pelaku dengan cara mendorong sepeda motor tersebut.
Kapolres Manggarai AKBP. Mas Anton Widyodigdo, S.H, S.I.K, Melalui Paur Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa menjelaskan, bahwa korban atas nama Agustinus Magas, lakis 35 tahun, Katolik, Petani alamat Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, dan pelaku berinisial E S P, lakis, 41 tahun, Katolik, Petani, alamat Lando, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.
“Satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam No Polisi EB 4485 EG”, Jelas IPDA I Made Budiarsa
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus Curanmor tersebut ke aparat Desa, dan aparat Desa langsung menghubungi Unit Jatanras, kemudian pada Jumat (10/09/2021) sekitar pukul 01.30 WITA Unit Jatanras dan warga berhasil mengamankan pelaku di Kampung Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, Tutup IPDA I Made Budiarsa
Berita : Dody Pan
0 Comments