DPRD Banyuasin Sidak PT TBA, Dugaan Penyerobotan Lahan Warga 

Oplus_131072

Redaksi sarana informasi.com

BANYUASIN, si.com// Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT TBA yang beroperasi di wilayah Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Senin (19/1/2026).

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh pihak perusahaan.

Rombongan sidak dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais, didampingi sejumlah anggota DPRD di antaranya Suis Tiqlal Efendi, Zulfahmi, M. Ari Hegar, dan Ledy Risdianto.

Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin, Camat Talang Kelapa, serta unsur terkait lainnya.

Perjalanan menuju lokasi yang dilaporkan warga tidak berjalan mudah. Rombongan harus melewati medan jalan tanah yang berlumpur dan cukup berat.

Bahkan kendaraan yang digunakan sempat terjebak di lumpur sehingga rombongan harus berjibaku untuk dapat melanjutkan perjalanan menuju lokasi yang menjadi objek sengketa.

Setibanya di lokasi, tim DPRD bersama dinas terkait langsung melakukan pengecekan di lapangan terhadap lahan yang dipermasalahkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pihak perusahaan disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang berkaitan dengan penggunaan lahan tersebut.

Di sisi lain, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan menyatakan bahwa area tersebut merupakan tanah milik masyarakat dan bukan bagian dari lahan perusahaan.

Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil kedua belah pihak untuk dimintai klarifikasi secara resmi.

“Kita akan panggil pemilik lahan dan pihak perusahaan untuk duduk bersama.

DPRD ingin memastikan persoalan ini terang, termasuk menelusuri legalitas dan kelengkapan perizinan usaha yang dijalankan,” tegasnya.

Menurutnya, DPRD Banyuasin berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terlebih jika berkaitan dengan hak kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

“Jika memang ada pelanggaran atau penggunaan lahan tanpa izin yang sah, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sidak ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka secara terang persoalan sengketa lahan tersebut, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam aktivitas usaha yang berjalan di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Editor Pahrul Edi pjs

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang