Terkait Kades Terjerat Kasus Korupsi, Ini Yang disampaikan Dinas PMD PALI

PALI, Sumsel – Gema pembangunan desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali terguncang oleh kabar yang menggores nurani publik. Aroma tak sedap tercium dari Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, menyusul pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 yang menyeret AA (48), Penjabat Kepala Desa saat itu.

AA yang diketahui masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kecamatan Penukal Utara kini resmi mengenakan kaos oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres PALI. Kasus ini mencuat usai berbagai kejanggalan terendus dalam pengelolaan dana desa senilai lebih dari Rp2 miliar yang semestinya digunakan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (20/6/2025), Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengungkap modus operandi yang dilakukan tersangka. Dana yang telah dicairkan, terdiri dari ADD sebesar Rp1,19 miliar dan DD sebesar Rp999 juta, diduga kuat disalahgunakan untuk keperluan pribadi. Sejumlah proyek fisik dan non-fisik mangkrak, bahkan fiktif.

“PAUD tidak dibangun, kantor desa tidak direhab, jaminan kesehatan perangkat desa tidak disalurkan, serta sejumlah kegiatan nihil realisasi. Ini murni bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegas Kapolres.

Mirisnya, ketika dipanggil untuk klarifikasi oleh berbagai pihak termasuk kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), AA justru tidak kooperatif. Dua kali dipanggil secara resmi, dua kali pula mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Akhirnya, tindakan tegas diambil, penjemputan paksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres PALI.

Kepala Dinas PMD Kabupaten PALI, Edy Irwan, SE, M.Si, saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu (21/6/2025) menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam sejak pertama kali mengendus indikasi pelanggaran.

“Kami sudah puluhan kali memanggil yang bersangkutan. Tidak hanya dari Dinas PMD saja, pemerintah kecamatan juga melakukan upaya serupa. Namun sayangnya, AA tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menemui kami,” jelas Edy Irwan.

Melihat ketidakkooperatifan tersebut, DPMD PALI bersama Camat Penukal Utara sepakat untuk melimpahkan masalah ini ke Inspektorat Kabupaten PALI guna dilakukan audit investigatif khusus. Ini membuktikan bahwa DPMD PALI bukan hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga pengawasan secara aktif dan bertanggung jawab.

“Kami tidak punya kewenangan hukum, tapi sebagai pembina pemerintahan desa, kami berkewajiban untuk mengawasi dan mengingatkan. Dan ketika upaya persuasif tidak diindahkan, maka langkah hukum adalah jalan terakhir yang kami tempuh demi akuntabilitas publik,” tegasnya.

Kasus yang menimpa AA bukan hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menjadi momentum introspeksi sekaligus bukti nyata bahwa DPMD Kabupaten PALI bekerja sesuai dengan fungsinya. Dalam setiap kasus atau indikasi pelanggaran di tingkat desa, DPMD selalu menempuh jalur pembinaan terlebih dahulu. Namun ketika pembinaan tak digubris, pihaknya tak ragu menyerahkan pada penegak hukum.

“Kami tidak pernah mentolerir penyalahgunaan wewenang. Seluruh kepala desa di Kabupaten PALI sudah kami ingatkan sejak awal agar bekerja sesuai dengan regulasi, berintegritas, dan takut akan hukum. Tak ada yang kebal hukum,” imbuh Kadis PMD PALI.

Menurut Edy Irwan, seluruh perangkat desa termasuk kepala desa, terlebih yang menjabat sebagai Penjabat (Pj), harus memiliki kesadaran hukum dan etika pelayanan publik. Dana desa bukan untuk dinikmati pribadi, tetapi hak rakyat yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Kami juga minta para camat untuk terus melakukan pengawasan melekat terhadap desa-desa di wilayahnya. Pemerintahan desa adalah ujung tombak pelayanan, maka integritas mereka menjadi harga mati,” tuturnya.

Seperti yang disampaikan Kapolres. Dari hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat dan didukung ahli keuangan negara, terungkap bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp860.635.952. Uang rakyat tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan diduga dipakai AA untuk keperluan pribadi.

“Dana digunakan untuk membayar utang pribadi, beli kavling tanah, biaya sekolah anak, hingga bermain judi slot online,” ungkap Kapolres, menunjukkan betapa tidak bertanggung jawabnya tersangka dalam mengelola anggaran negara.

Sebanyak 41 saksi telah diperiksa, termasuk perangkat desa, warga, dan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana tersebut. Sejumlah dokumen penting juga sudah diamankan sebagai barang bukti.

Dengan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Arisman terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum dalam tata kelola desa. DPMD PALI memastikan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa akan terus diperkuat, dan kepala desa yang mencoba bermain-main dengan anggaran publik akan langsung ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami ingin menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi semua. Jangan sampai karena satu orang, citra desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi rusak,” tegas Edy Irwan.

Menutup keterangannya, Kadin PMD PALI mengimbau seluruh kepala desa agar selalu bekerja dengan jujur, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Bangunlah desa dengan hati, bukan dengan ambisi. Gunakanlah dana desa untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Kami dari DPMD akan terus mendampingi, membina, dan mengawasi. Tapi jika masih ada yang nekat menyimpang, maka bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, AA sebelum menjabat sebagai Pj Kepala Desa adalah seorang Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus PNS dan saat ini masih tercatat sebagai staf di Kantor Kecamatan Penukal Utara. Hal ini menambah keprihatinan, mengingat dia semestinya paham betul mekanisme dan aturan penggunaan dana publik. (ES).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS